New Policy: Lahan Dirusak Tambang Emas, DLH Banyuwangi Surati Pemprov
New Policy: Lahan Dirusak Tambang Emas, DLH Banyuwangi Surati Pemprov New Policy - Sebagai bagian dari new policy yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten
New Policy: Lahan Dirusak Tambang Emas, DLH Banyuwangi Surati Pemprov
New Policy – Sebagai bagian dari new policy yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah mengirimkan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, terkait kerusakan lahan yang terjadi akibat aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Langkah ini diambil setelah sejumlah lahan pertanian petani rusak parah akibat sedimentasi dan genangan air yang disebabkan oleh metode penambangan tembak larut. Plt. Kepala DLH Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, menjelaskan bahwa surat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan sesuai new policy terbaru.
Background of the Environmental Damage
Keberadaan tambang emas ilegal di Gunung Lompongan telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan sejak beberapa tahun terakhir. Aktivitas ini mengakibatkan erosi tanah, penurunan kualitas air, dan kehilangan produktivitas lahan pertanian warga sekitar. Dalam laporan sebelumnya, diketahui bahwa ratusan hektare lahan pertanian di kawasan perhutanan sosial terancam rusak parah. Selain itu, penambangan yang dilakukan secara tidak terkendali juga mengganggu kehidupan masyarakat setempat, baik dalam segi ekonomi maupun kesehatan.
Kerusakan ini terjadi karena metode penambangan tembak larut, yang menggunakan air dan bahan kimia untuk mengendapkan mineral. Akibatnya, tanah yang rusak berpotensi mengalir ke sungai-sungai sekitar, menciptakan genangan air yang menghambat pertanian. Edi Lasmono, tokoh petani dari Desa Sumberagung, mengatakan bahwa masyarakat merasa kewalahan karena aktivitas tambang tidak bisa dihentikan dengan mudah.
Implementation of the New Policy
Dalam rangka menindaklanjuti new policy yang diusulkan, DLH Banyuwangi telah menyiapkan konsep surat sebelumnya. Surat tersebut disampaikan ke Sekretaris Daerah sebagai langkah awal sebelum dilanjutkan ke provinsi. “Suratnya masih kami perbaiki karena melalui Sekda, kami laporkan ke provinsi,” jelas Bayu Hadiyanto pada Jumat, 17 Juli 2026. Surat akhirnya dikirim melalui Pos pada hari yang sama, dengan isi yang menyinggung aturan pemberian izin usaha pertambangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian di lapangan sesuai kewenangan. Bayu menyatakan bahwa new policy ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan memastikan bahwa kegiatan tambang tidak merusak lingkungan. “Pemda meminta dilakukan pengendalian di lapangan, karena new policy ini menjadi dasar untuk mengatur kegiatan pertambangan secara lebih ketat,” katanya.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur masih menunggu surat dari DLH Banyuwangi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Nurkholis, mengklaim bahwa kegiatan tambang emas berada dalam kewenangan pemerintah pusat. “Emas kewenangan pusat,” ujarnya pada Rabu, 15 Juli 2026, menegaskan bahwa daerah hanya bisa melakukan pengawasan sesuai dengan peran yang ditetapkan dalam new policy.
Community Impact and Local Response
Penambangan emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat setempat. Edi Lasmono, salah satu petani yang terdampak, menuturkan bahwa meskipun aktivitas tambang ini menimbulkan kekhawatiran, warga masih harus menunggu keputusan dari pemerintah daerah. “Mereka mencari penghidupan, jadi warga hanya bisa menunggu,” tambahnya, Selasa, menunjukkan kesulitan masyarakat dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Edi menjelaskan bahwa penambangan terjadi di tiga sampai empat titik lokasi. Metode yang digunakan melibatkan penggunaan air untuk menembakkan ke tanah, kemudian mengumpulkan endapan mineral dan menyaringnya menggunakan karpet. Sisa endapan lembut kemudian diangkut ke sungai, sehingga mengalir ke lahan pertanian warga. Proses ini mengakibatkan sedimentasi yang merusak tanaman dan tanah pertanian, sehingga produktivitas menurun.
Broader Implications of the New Policy
Dalam konteks nasional, new policy ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dalam pengelolaan pertambangan. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan dapat mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan ilegal. Bayu Hadiyanto menegaskan bahwa new policy ini menjadi titik balik dalam upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
DLH Banyuwangi juga berharap new policy ini dapat meningkatkan kerja sama antar daerah dan pemerintah pusat. Selain itu, pihaknya berencana melakukan kajian lebih lanjut tentang dampak lingkungan dari penambangan emas ilegal dan menyiapkan strategi mitigasi. “Kita perlu memastikan bahwa kegiatan tambang emas tidak merusak keberlanjutan lingkungan,” tutup Bayu, menyoroti pentingnya new policy dalam menghadapi tantangan ini.
