Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Seleb

New Policy: Pendataan Benda Cagar Budaya Terus Berlangsung

William Lopez - kabarsaji.com 3 mins read 17 views

Pendataan Benda Cagar Budaya Keraton Surakarta Lanjut Meski Ada Sengketa New Policy - Kementerian Kebudayaan Indonesia terus melakukan pendataan benda cagar

New Policy: Pendataan Benda Cagar Budaya Terus Berlangsung

Pendataan Benda Cagar Budaya Keraton Surakarta Lanjut Meski Ada Sengketa

New Policy – Kementerian Kebudayaan Indonesia terus melakukan pendataan benda cagar budaya di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sebagai bagian dari implementasi New Policy yang bertujuan memperkuat perlindungan warisan budaya. Meski masih berlangsung sengketa pengambilan tahta antar keturunan raja, proses ini dijelaskan oleh Kanjeng Candra Malik Pakoenegoro, perwakilan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta, dalam wawancara dengan Tempo pada 22 Juni 2026.

“New Policy ini memberikan kerangka kerja yang lebih terstruktur untuk mengidentifikasi dan melindungi benda-benda cagar budaya yang ada di kraton,” ujar Candra Malik.

Proses pendataan ini tidak hanya mencakup aset budaya fisik, seperti manuskrip, peralatan adat, dan bangunan bersejarah, tetapi juga melibatkan kajian terhadap ritual, tata cara, serta kehidupan sehari-hari yang mempertahankan nilai-nilai tradisional. New Policy memberikan panduan terkini untuk memastikan semua benda budaya di kraton diperhitungkan dalam upaya pelestarian nasional, bahkan di tengah dinamika internal keluarga keraton.

Rencana Revitalisasi dan Fokus Pemerintah

Beberapa bulan silam, Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mengungkapkan rencana revitalisasi, termasuk pendataan benda dan obyek cagar budaya di berbagai keraton. New Policy mengintegrasikan pendekatan konservasi modern dengan tradisi lokal, sehingga memungkinkan pemerintah melakukan pendokumentasian secara lebih komprehensif. Direktur Jenderal Restu Gunawan menjelaskan bahwa prioritas utama adalah menjamin keberlanjutan benda-benda budaya di lingkungan kraton, seperti manuskrip, atribut tradisional, dan bangunan bersejarah.

“New Policy akan mencakup seluruh keraton di Indonesia, termasuk Istana Maimun di Sumenep dan Keraton Kasepuhan di Cirebon,” kata Restu Gunawan.

Revitalisasi ini juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pengacara yang ditugaskan untuk memberikan masukan mengenai proses pendataan. New Policy diharapkan bisa mempercepat proses identifikasi benda cagar budaya, bahkan di tengah persaingan pengambilan tahta yang membuat beberapa aset perlu diperiksa ulang.

Kendala Sengketa dan Kewajiban Pemerintah

Restu Gunawan menekankan bahwa pendataan benda cagar budaya dihadapkan tantangan, terutama jika benda tersebut dalam penguasaan individu atau tengah bersengketa. New Policy menegaskan bahwa pemerintah tetap menjalankan tugas sesuai UU Cagar Budaya, meski tidak terlibat dalam urusan internal keluarga keraton.

“New Policy memastikan bahwa semua benda budaya, meski dalam sengketa, tetap dilindungi secara legal. Suksesi keraton adalah urusan keluarga, sementara tugas kami adalah melaksanakan amanat undang-undang,” tambah Restu.

Dalam konteks ini, pihak pemerintah berupaya agar pendataan tetap berjalan tanpa terganggu oleh dinamika keluarga keraton. New Policy juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengelolaan benda cagar budaya, termasuk melibatkan masyarakat sekitar dan stakeholder terkait dalam pengambilan keputusan.

Proses pendataan di Keraton Surakarta telah melalui beberapa tahap, termasuk pengumpulan data dari berbagai aset yang tersebar di dalam kompleks kraton. New Policy memberikan pedoman terbaru untuk mengklasifikasikan benda-benda budaya berdasarkan nilai sejarah, budaya, dan arkeologisnya, sehingga memudahkan pengambilan keputusan dalam kasus sengketa.

Teguh Satya Bhakti, anggota tim pengacara yang diundang untuk memberikan masukan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menjabarkan perannya dalam memastikan pendataan berjalan sesuai aturan hukum. Ia menyatakan bahwa New Policy memungkinkan tim hukum berperan aktif dalam mengidentifikasi benda cagar budaya yang berpotensi terabaikan dalam proses suksesi.

“New Policy tidak hanya sekadar pendataan, tetapi juga memperkuat mekanisme perlindungan melalui keputusan hukum. Kami sudah mundur dari pihak yang bersengketa, hanya memberikan saran berdasarkan undang-undang,” kata Teguh.

Dengan adanya New Policy, Kementerian Kebudayaan berharap bisa menyelesaikan pendataan benda cagar budaya di Keraton Surakarta dalam waktu yang lebih cepat. Meski sempat terhambat karena kegiatan kirab pusaka pada 1 Suro, pendokumentasian tetap berjalan. Pusaka keraton biasanya dipertunjukkan pada malam 1 Suro, tetapi sengketa membuat keberadaannya perlu diperiksa ulang dalam rangka memastikan keaslian dan keberlanjutan.

Penulis berharap New Policy ini menjadi acuan dalam pengelolaan benda cagar budaya di berbagai kraton lainnya. Pendekatan yang lebih terarah ini dianggap penting untuk mengatasi masalah yang sering muncul akibat perubahan kekuasaan di lingkungan keraton. Selain itu, New Policy juga bertujuan memperbaiki sistem pengelolaan benda cagar budaya yang sebelumnya dianggap kurang konsisten.

Gabung diskusi