Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Nasional

Special Plan: Lebih dari 32.600 Pekerja Rentan Desa di Serang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Michael Anderson - kabarsaji.com 3 mins read 10 views

Special Plan: 32.600 Pekerja Rentan Desa di Serang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Special Plan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui

Special Plan: Lebih dari 32.600 Pekerja Rentan Desa di Serang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Special Plan: 32.600 Pekerja Rentan Desa di Serang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Special Plan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan menjadi langkah strategis dalam menjamin kesejahteraan para pekerja informal. Program ini memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada lebih dari 32.600 tenaga kerja rentan di seluruh wilayah kabupaten tersebut. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, inisiatif ini bertujuan memperkuat keamanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor formal. Kemitraan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan kelompok rentan yang sering kali terabaikan dalam sistem jaminan sosial.

Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan

Kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Serang dan BPJS Ketenagakerjaan dicanangkan sebagai bagian dari Special Plan untuk menciptakan kesetaraan perlindungan antara pekerja formal dan informal. Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan bahwa program ini adalah upaya konkret dalam mengakomodir masyarakat yang bekerja di bidang usaha kecil, pertanian, perikanan, serta kegiatan lain yang tidak tercakup dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan nasional. “Dengan Special Plan ini, kita berharap setiap desa menjadi pusat keamanan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

“Program ini menunjukkan bahwa desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga elemen utama dalam menjamin perlindungan bagi masyarakat pekerja,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, dalam acara peluncuran Special Plan yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026. Ia menekankan bahwa keterlibatan desa menjadi kunci sukses dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Perluasan Cakupan dan Peningkatan Kualitas

Dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2025, setiap desa wajib menyediakan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 100 pekerja rentan. Upaya ini dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah, dengan target mencapai 100% cakupan dalam waktu tiga tahun. Sampai semester I 2026, jumlah peserta program BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 337.470 orang, dengan potensi total sebanyak 752.470 pekerja di kabupaten tersebut.

Kebijakan Special Plan ini tidak hanya memperluas cakupan, tetapi juga meningkatkan kualitas perlindungan melalui penambahan manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Agung Nugroho menambahkan bahwa program ini menjadi bentuk pengakuan terhadap peran pekerja desa sebagai penggerak ekonomi lokal. “Dengan Special Plan, kita menciptakan kerangka yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Kelompok Pekerja yang Terlindungi

Kelompok yang menjadi fokus Special Plan meliputi petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, pengemudi, dan pengusaha mikro. Mereka kerap menghadapi risiko ekonomi yang tinggi, seperti pengangguran sementara, kesehatan buruk, atau kematian tiba-tiba. Dengan memiliki akses ke program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja ini kini dapat memanfaatkan manfaat finansial sebesar Rp 273,67 miliar selama semester I 2026, termasuk 556 beasiswa bagi anak peserta.

Sebagai contoh, Anjas Setiawan, seorang buruh di Serang, menerima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dalam acara peluncuran program. “Saya sangat berharap program ini terus diperluas, karena sebelumnya saya tidak pernah membayangkan bisa memiliki perlindungan sosial,” katanya. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini memberikan rasa aman bagi keluarga, terutama saat menghadapi musibah atau keadaan darurat.

Langkah Strategis dan Harapan Masa Depan

Special Plan tidak hanya berdampak pada sektor sosial, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Dengan Jaminan Hari Tua, para pekerja dapat mempersiapkan masa pensiun, sementara Jaminan Pensiun memperkuat stabilitas keuangan bagi keluarga yang kehilangan penghasilan utama. Program ini juga melibatkan pelatihan dan edukasi bagi masyarakat desa tentang manfaat perlindungan sosial, sehingga mereka lebih memahami bagaimana mengakses dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Agung Nugroho menegaskan bahwa Special Plan ini berpotensi menjadi contoh nasional dalam pengembangan jaminan sosial berbasis desa. “Kemitraan antara pemerintah daerah, desa, dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus ditingkatkan hingga mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya. Harapan ini didukung oleh kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan keadilan dalam sistem perlindungan sosial, serta partisipasi aktif masyarakat desa dalam membangun keberlanjutan program.

Gabung diskusi