Special Plan: Kiai Sepuh Soroti Soal Rangkap Jabatan Jelang Munas NU
oal Rangkap Jabatan Jelang Munas NU Special Plan menjadi fokus utama dalam pertemuan para kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren
Kiai Sepuh Soroti Soal Rangkap Jabatan Jelang Munas NU
Special Plan menjadi fokus utama dalam pertemuan para kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pada 20 Juni 2026. Acara ini diselenggarakan sebagai persiapan sebelum Musyawarah Nasional (Munas) NU 2026, di mana para ulama senior memperkuat pernyataan mereka mengenai perubahan mekanisme organisasi. Dalam rangka menegaskan prinsip keulamaan, kiai sepuh menyoroti dua usulan kunci dalam Special Plan, yakni soal syarat pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan aturan rangkap jabatan politik. Pernyataan ini diharapkan memberikan pengaruh signifikan dalam penyelenggaraan Munas 2026.
Reformasi AHWA sebagai Bentuk Keberlanjutan Keulamaan
Forum masyayikh yang dihadiri 13 kiai senior NU menjadi platform penting untuk memperjuangkan kembali esensi AHWA sebagai lembaga yang memperkuat keberadaan ulama di dalam struktur organisasi. Jubir forum, KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar, menegaskan bahwa AHWA harus diperlakukan sebagai representasi ulama, bukan sekadar alat politik. Ia menyoroti bahwa perubahan syarat pemilihan AHWA, termasuk penggantian prinsip representasi kewilayahan, dapat merusak konsistensi keulamaan dalam proses pengambilan keputusan.
“Special Plan ini menekankan bahwa AHWA harus kembali menjadi forum yang mengutamakan kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, serta pengakuan keulamaan di lingkungan NU. Regionalisme dalam pemilihan AHWA justru menimbulkan perbedaan perspektif yang bisa memecah kohesi jamaah,”
Dalam konteks reformasi, kiai sepuh menyarankan bahwa proses pemilihan anggota AHWA perlu memprioritaskan kemampuan akademik dan pengalaman keulamaan, bukan hanya kekuatan wilayah atau jumlah suara. Hal ini sejalan dengan visi NU untuk memperkuat peran ulama sebagai penjaga nilai-nilai Islam dan moralitas dalam masyarakat. Reformasi ini juga diharapkan menjadi langkah untuk menjaga kualitas kaderisasi keulamaan di masa depan.
Penolakan Rangkap Jabatan Politik dalam Special Plan
Special Plan juga menyasar aturan rangkap jabatan politik dalam organisasi NU. Para kiai senior menolak usulan yang ingin melonggarkan batasan agar pengurus NU dapat menjabat posisi strategis sambil memegang jabatan di dunia politik. Mereka menegaskan bahwa keberadaan AHWA dan struktur organisasi NU harus dipertahankan agar tidak terganggu oleh intervensi politik yang bisa mengurangi fokus pada urusan agama.
“Special Plan ini menyoroti bahwa rangkap jabatan politik harus dihindari agar pesantren dan kegiatan dakwah tetap menjadi poros utama NU. Jika ulama terlalu terlibat dalam dunia politik, maka peran pendidikan dan pengajaran di pesantren bisa berkurang,”
Usulan penolakan rangkap jabatan politik ini berdasarkan pertimbangan bahwa ulama NU perlu menjalankan tugas utama mereka, yaitu mengajarkan agama, memimpin pesantren, dan berdakwah. Dengan demikian, Special Plan menjadi bentuk perjuangan untuk menjaga integritas dan konsistensi fungsi organisasi NU di tengah dinamika politik yang semakin kompleks.
Strategi Penguatan Pesantren dalam Special Plan
Dalam rangka meningkatkan peran pesantren, Special Plan menawarkan strategi untuk mengembalikan institusi pesantren sebagai fondasi utama NU. Para kiai sepuh menekankan bahwa pesantren harus diberikan ruang lebih besar dalam pengambilan keputusan, termasuk pengajuan usulan khusus kepada Dewan Syuro. Mereka berharap bahwa pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga menjadi pusat pengambilan kebijakan yang mewakili kepentingan seluruh jamaah NU.
“Special Plan ini menyoroti pentingnya menjaga hubungan antara pesantren dan kegiatan keagamaan. Dengan mempertahankan status pesantren sebagai pusat pengambilan kebijakan, NU bisa terus berkembang sejalan dengan nilai-nilai Islam yang teguh,”
Kiai sepuh juga menyarankan bahwa keputusan Munas 2026 harus diselenggarakan di lingkungan pesantren agar lebih dekat dengan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah NU yang awalnya didirikan sebagai gerakan dakwah melalui pesantren. Konsistensi ini diharapkan bisa menjaga keutuhan identitas NU sebagai gerakan keagamaan yang berakar pada nilai-nilai Islam.
Implikasi Special Plan bagi Kehidupan NU
Special Plan yang diusung para kiai sepuh memiliki dampak strategis bagi kehidupan Nahdlatul Ulama di masa depan. Usulan-usulan dalam forum ini diharapkan menjadi panduan untuk menyelaraskan tugas keagamaan dengan tuntutan politik tanpa mengorbankan prinsip utama NU. Dengan memperkuat peran ulama dan pesantren, Special Plan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa NU tetap menjadi organisasi yang relevan dalam kehidupan nasional dan internasional.
“Special Plan ini bukan sekadar pernyataan, tetapi merupakan rencana tindakan yang disusun secara matang. Dengan adanya forum masyayikh ini, NU bisa menjaga keutuhan struktur organisasi sambil tetap fleksibel menghadapi dinamika sosial dan politik,”
Para kiai sepuh juga berharap bahwa Special Plan akan menjadi acuan bagi keputusan-keputusan penting NU, terutama dalam memilih Rais Aam yang akan memimpin organisasi selama lima tahun ke depan. Mereka menekankan bahwa keberhasilan NU tergantung pada konsistensi penerapan nilai-nilai Islam dan keberlanjutan peran ulama dalam membimbing jamaah.
Kiai sepuh yang hadir dalam forum tersebut antara lain KH Nurul Huda Jazuli (Ploso), KH Anwar Manshur dan KH A Kafabihi Mahrus (Lirboyo Kediri), KH Ma’ruf Amin (Al-Nawawi Tanara Banten), KH Said Aqil Siroj (Al-Tsaqafah Jakarta), KH R Muhammad Khalil As’ad (Wali Songo Situbondo), KH Abdullah Ubab Maimoen (Al-Anwar Sarang), KH Ali Akbar Marbun (Al-Kautsar Medan), KH Ubaidillah Shodaqoh (Al-Itqan Tlogosari), KH Ali Kholil (PWNU Kaltim), KH Asep Saifuddin Chalim (Ammanatul Ummah Surabaya), KH Ah Syatibi Hambali (Qotrotul Falah Banten), dan KH Mas’ud Masduqi (PWNU Yogyakarta). Mereka semua sepakat bahwa Special Plan harus menjadi pilar utama dalam pengambilan keputusan Munas 2026.
