Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Nasional

Special Plan: Dosen Non-ASN di MK: Gaji Kecil hingga Status Tak Jelas

Jennifer Taylor - kabarsaji.com 3 mins read 12 views

Special Plan - Dalam rangkaian sidang terkait Special Plan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, dosen non-ASN menjadi sorotan karena kesulitan

Special Plan: Dosen Non-ASN di MK: Gaji Kecil hingga Status Tak Jelas

Dosen Non-ASN di MK: Gaji Kecil hingga Status Tak Jelas

Special Plan – Dalam rangkaian sidang terkait Special Plan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, dosen non-ASN menjadi sorotan karena kesulitan mengakses hak-hak mereka sebagai pegawai tetap. Special Plan yang diperkenalkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinilai tidak memenuhi ekspektasi dalam memberikan perlindungan kepegawaian yang jelas. Kebutuhan dosen untuk memiliki kesetabilan finansial dan status kerja yang terang-terangan terus menjadi isu utama dalam persidangan ini, yang diadakan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Kondisi Kontrak Kerja yang Tak Jelas

Banyak dosen non-ASN mengeluhkan bahwa kontrak kerja mereka tidak pernah diberikan secara resmi. Sebagai contoh, Cenuk Sayekti, dosen di Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa ia hanya menandatangani surat keputusan pengangkatan tanpa mengetahui perjanjian jangka panjang. “Kontraknya tidak pernah diberikan. Yang saya terima hanya surat keputusan pengangkatan,” katanya di hadapan majelis hakim.

Permasalahan ini menimbulkan ketidakpastian dalam memegang status kepegawaian. Kampus seringkali menetapkan besaran gaji dan ketentuan kerja tanpa komunikasi sebelumnya, sehingga dosen hanya bisa menerima tanpa menegosiasi. Cenuk menambahkan, kondisi ini membuat dosen sulit memperoleh hak yang layak, terutama dalam mengatur waktu kerja dan penghasilan yang terjamin.

Kasus serupa juga diungkapkan oleh Dinda Dinanti, dosen non-ASN di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Menurutnya, sejak diterima pada 2018, ia belum pernah menandatangani kontrak kerja. “Sampai detik ini saya tidak pernah menandatangani apa pun. Yang saya terima hanya surat keputusan,” ujarnya. Keadaan ini berdampak pada stabilitas karier dan finansial dosen, yang sering kali tidak diakui secara resmi bahkan setelah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

Perbedaan Gaji dan Komponen Tambahan

Banyak dosen non-ASN mengalami perlakuan tidak adil dalam hal gaji. Misalnya, Cenuk mengatakan bahwa gaji pokok yang ia terima hanya sekitar Rp 3,3 juta per bulan setelah dipotong pajak. Meski mendapatkan tunjangan sertifikasi, pendapatan ini dinilai belum cukup untuk menjamin kenyamanan hidup. “Kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada. Itu menjadi chilling effect,” tambahnya.

Dinda juga mengungkapkan bahwa penghasilan bersihnya sekitar Rp 3,17 juta per bulan. Di Jakarta, dengan tarif hidup yang terus naik, jumlah tersebut terasa sangat terbatas. Misalnya, biaya transportasi dari rumahnya di Pamulang ke kampus di Jakarta Selatan mencapai Rp 90 ribu per hari saat jam sibuk. Dinda menyebutkan bahwa dosen di kampusnya sering bekerja melebihi 40 jam per pekan, termasuk membimbing mahasiswa, meneliti, dan menjawab pertanyaan akademik hingga tengah malam.

Kondisi ini memaksa sebagian besar dosen non-ASN mencari penghasilan tambahan. Cenuk, misalnya, bekerja sebagai konsultan di luar tugas mengajarnya. Dinda juga menjual makanan ringan di luar jam mengajar untuk menutupi kebutuhan ekonomi. Special Plan dinilai tidak memperhitungkan beban kerja ekstra ini, sehingga dosen terus-menerus terjebak dalam lingkaran kesulitan finansial.

Karier dan Status Dosen Tidak Tetap

Kebutuhan untuk memiliki status kepegawaian yang jelas menjadi harapan besar bagi dosen non-ASN. Cenuk mengungkapkan bahwa ada kasus kolega yang mengajar di perguruan tinggi lain selama lebih dari sepuluh tahun, tetapi saat pindah kampus, masa kerjanya tidak diakui. Akibatnya, penghasilan dirinya dihitung dari awal, meskipun usia karier sudah terbilang panjang.

Dinda juga menyoroti bahwa dosen di kampusnya terkadang dianggap sebagai dosen tidak tetap, meskipun telah mengabdi selama enam hingga sepuluh tahun. Kesaksian ini menegaskan bahwa Special Plan tidak hanya memberikan perlakuan tidak adil dalam aspek gaji, tetapi juga mengganggu stabilitas karier dosen. Menurutnya, perubahan status kepegawaian yang terus-menerus berdampak pada motivasi akademik dan kepercayaan diri dosen dalam berkarya.

Banyak dosen non-ASN juga mengalami kesulitan dalam mengakses fasilitas pendidikan tinggi yang layak. Cenuk menyebutkan bahwa penghasilan mereka bergantung pada komponen tambahan yang tidak pasti, seperti tunjangan penelitian atau pengabdian masyarakat. Dinda menambahkan bahwa honor penelitian maupun pengabdian sering kali diabaikan, sehingga dosen terpaksa menghabiskan uang pribadi untuk menerbitkan artikel ilmiah.

Menurut para saksi, Special Plan harus diperbaiki agar dosen tidak hanya memiliki kepastian finansial, tetapi juga perlindungan hukum yang memadai. Sidang ini menjadi kesempatan untuk memperjelas ketidakseimbangan dalam sistem pengangkatan dan pemberian hak dosen, khususnya bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori ASN. Perbaikan Special Plan diharapkan dapat memperkuat tata kelola institusi pendidikan tinggi dan menjaga kesejahteraan dosen secara keseluruhan.

Gabung diskusi