Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Nasional

New Policy: Istana Ungkap Alasan Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Pengamanan TNI

Robert Hernandez - kabarsaji.com 3 mins read 10 views

ndungan ke Jaksa New Policy - Penasihat Khusus Presiden dalam bidang komunikasi, Hasan Nasbi, mengungkap alasan pemerintah menetapkan New Policy berupa

New Policy: Istana Ungkap Alasan Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Pengamanan TNI

Prabowo Umumkan New Policy: TNI Amanahkan Perlindungan ke Jaksa

New Policy – Penasihat Khusus Presiden dalam bidang komunikasi, Hasan Nasbi, mengungkap alasan pemerintah menetapkan New Policy berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Dokumen ini memberikan wewenang kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas hukum di lapangan. Dengan kebijakan baru ini, TNI diberdayakan untuk melibatkan diri secara lebih aktif dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam situasi yang memerlukan keamanan tambahan.

Alasan Penetapan Kebijakan Baru oleh Istana

Menurut Hasan Nasbi, kebijakan baru tersebut diterbitkan untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan. “Presiden mengeluarkan Perpres ini untuk menjaga kebebasan dan kinerja jaksa dalam melakukan tugas penegak hukum,” jelasnya saat diwawancara di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan mengamankan institusi kejaksaan dari gangguan eksternal, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.

Kebijakan baru ini juga dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Salah satu contoh yang disebutkan adalah kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan meminta bantuan TNI untuk menjaga keamanan di lokasi rumahnya, yang menjadi titik awal penggunaan Perpres tersebut.

Detail Kebijakan Baru: Perlindungan Jaksa dan Pengamanan Strategis

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menyebutkan bahwa TNI dapat memberikan tiga jenis perlindungan kepada jaksa. Pertama, perlindungan terhadap institusi kejaksaan secara keseluruhan. Kedua, bantuan personel TNI untuk mengawal penegakan hukum di lapangan. Ketiga, bentuk perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan kondisi strategis tertentu. Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah koordinasi antara TNI dan lembaga kejaksaan untuk memperkuat sistem hukum nasional.

Berikutnya, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Perpres ini tidak hanya berlaku untuk kasus Febrie Adriansyah, tetapi juga untuk kasus-kasus lain yang memerlukan perlindungan intensif. Ia menyebutkan bahwa TNI diberikan wewenang untuk berperan dalam menjaga keamanan jaksa sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan. “Ini merupakan bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara dua institusi,” ujarnya.

Konteks Penetapan New Policy dalam Kehidupan Politik

Penetapan kebijakan baru ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa perlindungan jaksa oleh TNI bisa memperkuat kewenangan lembaga militer dalam urusan hukum. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan potensi intervensi TNI dalam proses penegakan hukum yang semestinya dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan secara mandiri. Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Perpres ini tidak menggantikan peran Polri, melainkan memperkuat kemitraan dalam menjaga keadilan.

Kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi contoh terkait integrasi antara lembaga keamanan dan penegak hukum. Dengan adanya New Policy ini, TNI diberikan kepercayaan untuk melibatkan diri dalam situasi kritis, seperti saat proses penyidikan atau penyelidikan korupsi menghadapi ancaman gangguan dari pihak tertentu. Hasan Nasbi menambahkan bahwa kebijakan ini memastikan kejaksaan dapat fokus pada tugas utamanya, sementara TNI siap memberikan dukungan jika diperlukan.

Respons TNI dan Kejaksaan terhadap Kebijakan Baru

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, memberikan penjelasan bahwa pengamanan di rumah Febrie Adriansyah tidak secara langsung terkait dengan operasi penggeledahan oleh Polri. “Penggeledahan adalah prosedur yang dijalankan Polri sendiri, sementara pengamanan jaksa dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati antara TNI dan Kejaksaan,” jelas Nas saat diwawancara Tempo, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Nas, kebijakan ini merupakan hasil diskusi intensif antara TNI dan lembaga kejaksaan. “Perpres ini dirancang untuk memastikan bahwa penegakan hukum dapat berlangsung optimal, terlepas dari situasi yang terjadi di lapangan,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa TNI siap memperkuat kemitraan dengan kejaksaan dalam menjaga kebebasan dan konsistensi proses hukum di Indonesia.

Potensi Dampak dan Kritik terhadap New Policy

Sejumlah ahli hukum menilai kebijakan baru ini bisa meningkatkan efektivitas proses penyelidikan dan penyidikan korupsi. Dengan melibatkan TNI dalam memberikan perlindungan, penegak hukum dapat lebih cepat mengatasi hambatan yang muncul dari ancaman luar. Namun, ada juga kritik yang menyebutkan bahwa wewenang TNI dalam hal ini mungkin berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem hukum.

Hasan Nasbi menjawab kritik tersebut dengan menekankan bahwa kebijakan ini justru memperkuat kinerja kejaksaan. “Dengan adanya bantuan dari TNI, kejaksaan dapat memastikan bahwa proses hukum tidak terganggu oleh faktor-faktor eksternal, seperti ancaman dari pihak yang berkepentingan,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi model yang bisa diterapkan di berbagai kasus korupsi yang kompleks.

Gabung diskusi