Main Agenda: Indonesia Paparkan Pembaruan Sistem Kekayaan Intelektual di WIPO
Indonesia Perkenalkan Pembaruan Sistem Kekayaan Intelektual di WIPO Main Agenda - Dalam Sidang Umum Negara-Negara Anggota Organisasi Kekayaan Intelektual
Indonesia Perkenalkan Pembaruan Sistem Kekayaan Intelektual di WIPO
Main Agenda – Dalam Sidang Umum Negara-Negara Anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) ke-68 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 7–15 Juli 2026, Main Agenda menjadi fokus utama penyampaian arah kebijakan pengelolaan sistem kekayaan intelektual (KI) oleh Indonesia. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Hermansyah Siregar, mewakili Pemerintah Indonesia menyampaikan upaya perbaikan sistem KI nasional, termasuk penyesuaian dengan kebutuhan ekonomi digital. Forum ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam isu tata kelola royalti digital.
Pembaruan Sistem KI dan Transformasi Digital
Transformasi digital telah menjadi pilar utama dalam rencana penyempurnaan sistem KI Indonesia. Hermansyah menyatakan bahwa perubahan ini didukung oleh revisi Undang-Undang Paten, serta penyempurnaan Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta. Tujuan dari penyempurnaan tersebut adalah menciptakan layanan KI yang lebih responsif, adil, dan terbuka, serta mempercepat akses kepada pelaku inovasi. Dengan adopsi teknologi digital, pemerintah berharap meningkatkan efisiensi proses pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Transformasi digital menjadi elemen kunci dalam mengoptimalkan sistem KI Indonesia. Kami terus mengintegrasikan regulasi terkini dengan infrastruktur global WIPO, sehingga layanan bisa disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi digital,” ujar Hermansyah dalam pidatonya di Markas Besar WIPO, Rabu, 8 Juli 2026.
Beberapa langkah konkret yang diusulkan mencakup penggunaan platform digital untuk mempercepat proses pemeriksaan paten, serta pengembangan sistem registrasi digital yang lebih mudah diakses oleh masyarakat luas. Hermansyah juga menekankan pentingnya kesetaraan antara pelaku usaha besar dan kecil dalam pengelolaan KI, dengan memastikan adanya keadilan dalam distribusi royalti.
Usulan Tata Kelola Royalti Digital
Sebagai bagian dari Main Agenda, Indonesia mengajukan usulan mengenai tata kelola royalti di lingkungan digital. Usulan ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan kolaborasi dalam pengelolaan royalti hak cipta. Hermansyah menjelaskan bahwa proposal ini dirancang untuk mengatasi tantangan dalam distribusi keuntungan dari karya digital, terutama dalam era ekonomi berbasis teknologi.
“Usulan tata kelola royalti digital tidak hanya memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Indonesia,” tambah Hermansyah. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan memastikan bahwa pemilik hak cipta, termasuk UMKM, mendapatkan keuntungan yang adil dan terukur.
Usulan ini juga mencakup kerangka kerja yang menjamin keakuratan pelaporan royalti, serta mekanisme yang bisa diakses oleh pihak-pihak terkait. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi pelaku ekonomi digital dalam sistem KI nasional. Hermansyah berharap usulan ini bisa menjadi bahan diskusi untuk reformasi global dalam pengelolaan hak intelektual.
Kolaborasi Global dalam KI
Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi dinamika ekonomi digital. Usulan tata kelola royalti digital akan dibahas lebih lanjut dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), yang merupakan forum utama WIPO untuk mengkoordinasikan kebijakan hak cipta. Dalam sesi ini, pihak Indonesia berharap mendapatkan masukan dari negara-negara anggota lain terkait implementasi kebijakan lokal yang disesuaikan dengan standar internasional.
Sebagai bagian dari Main Agenda, pemerintah Indonesia juga mengajukan kerja sama dalam berbagai bidang seperti penguatan indikasi geografis dan peningkatan kapasitas institusi pendukung inovasi. Hermansyah menjelaskan bahwa kolaborasi ini akan memastikan sistem KI nasional tetap relevan dan kompetitif di tingkat global. Pemerintah juga berencana menggelar Global Forum on Royalty Governance yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendiskusikan tantangan dan solusi tata kelola royalti digital.
Integrasi Development Agenda dalam WIPO
Dalam pernyataan nasionalnya, Indonesia menekankan pentingnya Development Agenda sebagai bagian integral dari semua diskusi dalam WIPO. Hermansyah menyebut bahwa agenda ini tidak hanya fokus pada penguatan infrastruktur KI, tetapi juga pada kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi di tingkat lokal. Beberapa kebijakan yang diusulkan meliputi peningkatan komersialisasi KI, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui akses yang lebih mudah kepada hak intelektual.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong inisiatif-inisiatif lokal yang berdampak luas, seperti pengembangan produk berbasis KI atau pembuatan merek yang menonjolkan identitas daerah. Hermansyah juga menyoroti pentingnya indikasi geografis dalam menegaskan khasanah budaya Indonesia dan mengubahnya menjadi kekuatan ekonomi. Dengan adanya Development Agenda, ia berharap WIPO bisa terus menjadi tempat pertemuan ide-ide inovatif yang mendorong keberlanjutan kekayaan intelektual di masa depan.
