Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Nasional

Kata Komisi II DPR soal Penyebab Kepala Daerah Korupsi

Mark Hernandez - kabarsaji.com 2 mins read 5 views

Kata Komisi II DPR Soal Penyebab Kepala Daerah Terlibat Korupsi Editor Pilihan: Bisakah Gaji Naik Mencegah Korupsi Kepala Daerah Kata Komisi II DPR soal

Kata Komisi II DPR soal Penyebab Kepala Daerah Korupsi

Kata Komisi II DPR Soal Penyebab Kepala Daerah Terlibat Korupsi

Editor Pilihan: Bisakah Gaji Naik Mencegah Korupsi Kepala Daerah

Kata Komisi II DPR soal Penyebab – Menghadapi peningkatan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi memberikan pandangan terkait faktor-faktor penyebabnya. Ia menyatakan bahwa kekuasaan yang tidak terbatas menjadi salah satu penyebab utama tindak pidana korupsi di tingkat kepala daerah.

“Kewenangan tanpa batas memungkinkan para pemimpin daerah memiliki peluang besar untuk menekan bawahan dan mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya saat diwawancara pada hari Ahad, 5 Juli 2026.

Dede menyebut Komisi II DPR sedang mempertimbangkan revisi terhadap tugas dan wewenang kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah. Ia menekankan bahwa langkah ini bisa mengurangi risiko korupsi dengan membatasi kekuasaan yang terlalu absolut.

“Jika wewenang kepala daerah dikurangi, maka budaya korupsi di lingkungan pemerintahan daerah juga akan berkurang,” tambah politikus Partai Demokrat tersebut.

Dalam wawancara terpisah, Dede menyoroti bahwa biaya politik tinggi bukanlah faktor dominan yang menyebabkan korupsi. Ia menambahkan, hak keuangan para pejabat daerah yang dianggap tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka juga berkontribusi, tetapi bukan satu-satunya penyebab.

Menurutnya, seluruh kebutuhan operasional kepala daerah seharusnya sudah tercakup dalam anggaran. Meski demikian, ada beberapa pemimpin yang mampu menjalankan tugas dengan baik, yang menunjukkan bahwa keinginan untuk mensejahterakan wilayah bisa menjadi motivasi utama.

Sementara itu, data dari Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa sejak 2010 hingga 2024, total 356 kepala daerah dari provinsi, kabupaten, dan kota telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus kejahatan utama mencakup praktik jual-beli jabatan serta penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan catatan terbaru, hingga pertengahan 2026, sembilan kepala daerah terlibat dalam kasus rasuah. Dua di antaranya, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gabung diskusi