Important News: DPR Usulkan Bantuan PTS dalam RUU Sisdiknas
Important News: portant News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengusulkan kebijakan bantuan pendidikan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam
DPR Usulkan Bantuan untuk PTS dalam RUU Sisdiknas
Important News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengusulkan kebijakan bantuan pendidikan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan ini menjadi sorotan karena diharapkan dapat memberi solusi bagi kesenjangan pendanaan yang dialami institusi pendidikan swasta, terutama di tengah tekanan penutupan yang meningkat. Kebijakan ini menunjukkan upaya DPR untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, yang selama ini sering dianggap lebih diuntungkan PTN.
Langkah Strategis untuk Memperkuat PTS
Dalam RUU Sisdiknas, Komisi X DPR memasukkan aturan bantuan pendidikan untuk PTS sebagai bentuk perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan tinggi swasta. Politikus PKB Lalu Hadrian Irfani menjelaskan, usulan ini bertujuan mengurangi tekanan finansial yang dialami PTS, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan kualitas dan jumlah karena akses dana yang tidak merata. “Bantuan pendidikan bagi PTS bisa menjadi Important News yang signifikan dalam memastikan ekosistem pendidikan tinggi tetap seimbang,” katanya saat dihubungi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
“Kalau PTN ada BOPTN, di swasta kami usulkan namanya BOPTS,” ujar Lalu saat dihubungi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) diusulkan sebagai mekanisme baru yang mirip dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), tetapi lebih fleksibel dalam alokasi dana. Lalu menegaskan, BOPTS akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan diharapkan bisa menjangkau PTS yang berdampak ekonomi kecil. “Kami sedang menyusun angka persentase anggaran bantuan dari seluruh alokasi pendidikan, dengan target minimal 30 persen untuk memenuhi kebutuhan operasional PTS,” jelasnya.
Regulasi dan Peran Pemerintah dalam RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 menekankan bahwa pemerintah pusat wajib memberikan dana bantuan pendidikan, baik untuk PTN maupun PTS. Hal ini menjadi Important News yang penting karena mengubah paradigma pendanaan pendidikan tinggi yang selama ini lebih menitikberatkan pada institusi negeri. Selain BOPTS, RUU ini juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi bagi PTS agar bisa memenuhi standar nasional pendidikan.
“Apakah besarnya anggaran bantuan mencapai 30 persen atau lebih, kami sedang berupaya menyusun dari seluruh alokasi anggaran pendidikan,” kata Lalu.
Komisi X memandang, BOPTS akan menjadi jaminan bahwa PTS tidak kehilangan daya saing di tengah persaingan dengan PTN. Kebijakan ini juga diharapkan bisa menumbuhkan inovasi pendidikan swasta, terutama di daerah-daerah yang kurang memiliki sumber daya pendidikan tinggi. Dengan dana bantuan yang lebih terstruktur, PTS bisa mengembangkan kurikulum, fasilitas, dan program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perlawanan dan Penyesuaian dari Aptisi
Pada 14 Juni 2026, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyoroti tantangan yang dihadapi PTS dalam RUU Sisdiknas. Mereka mengungkapkan bahwa proposal bantuan pendidikan swasta masih perlu penyesuaian, terutama dalam skema subsidi yang tidak langsung dipertahankan. “Kami menyarankan subsidi diberikan berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa, bukan hanya jumlah PTS,” kata perwakilan Aptisi dalam pertemuan dengan Kemenristekdikti.
“Kami menyarankan subsidi diberikan berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa, bukan hanya jumlah PTS,” ujar perwakilan Aptisi.
Dalam usulan mereka, Aptisi menginginkan penyesuaian terhadap RUU Sisdiknas agar tidak hanya fokus pada jumlah PTS, tetapi juga pada kesejahteraan mahasiswa dan kualitas pendidikan. Ini menjadi Important News dalam diskusi antara DPR dan lembaga pendidikan swasta, karena menunjukkan adanya perbedaan prioritas antara pihak legislatif dan kalangan akademik. Komisi X DPR juga terbuka terhadap masukan Aptisi dan berencana mengintegrasikan rekomendasi mereka ke dalam draf RUU Sisdiknas.
Perspektif dari Masyarakat dan Dunia Usaha
Usulan bantuan pendidikan swasta dalam RUU Sisdiknas dinilai menjadi Important News yang menggambarkan langkah nyata untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat. Banyak pihak, termasuk dunia usaha, menyambut baik kebijakan ini karena diharapkan bisa meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi lapisan masyarakat yang lebih rentan. “Dengan adanya BOPTS, PTS bisa berperan lebih besar dalam menjawab kebutuhan tenaga ahli di daerah-daerah yang kurang terjangkau,” kata salah satu pengusaha pendidikan yang hadir dalam forum diskusi RUU Sisdiknas.
“Dengan adanya BOPTS, PTS bisa berperan lebih besar dalam menjawab kebutuhan tenaga ahli di daerah-daerah yang kurang terjangkau,” ujar pengusaha pendidikan.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa menurunkan ketergantungan PTS pada dana swasta, sehingga meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Namun, beberapa pihak mengingatkan bahwa BOPTS perlu disertai dengan sistem pengawasan yang ketat agar dana bisa digunakan secara efektif. “Tantangan terbesar adalah bagaimana menghindari penyalahgunaan dana bantuan oleh PTS yang tidak layak,” kata salah satu anggota DPR yang mengkritik usulan tersebut.
Implikasi untuk Kebijakan Pendidikan
Kebijakan bantuan pendidikan bagi PTS dalam RUU Sisdiknas bisa menjadi Important News dalam sejarah reformasi pendidikan Indonesia. Dengan adanya BOPTS, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendorong perkembangan pendidikan tinggi swasta, yang selama ini dianggap kurang mendapatkan perhatian. RUU ini juga mengubah cara pendanaan pendidikan tinggi dari pendekatan kuantitas ke kualitas, sehingga lebih menguntungkan institusi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“RUU Sisdiknas ini bisa menjadi Important News dalam sejarah pendidikan Indonesia, karena mengubah paradigma pendanaan pendidikan tinggi,” ujar seorang ahli pendidikan.
Dewan Perwakilan Rakyat berharap RUU Sisdiknas ini bisa menjadi dasar untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dan lembaga pendidikan swasta. Kebijakan BOPTS diharapkan tidak hanya menstabilkan jumlah PTS, tetapi juga mendorong inovasi dan keberagaman dalam pendidikan tinggi. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa BOPTS tidak menjadi alat untuk mengabaikan kelebihan PTN, tetapi justru sebagai bagian dari sistem pendidikan yang lebih inklusif.
