Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Visit Agenda: Saksi: Saya Dibekali Kartu Kredit untuk Pejabat Bea Cukai

William Lopez - kabarsaji.com 4 mins read 12 views

ran Pejabat Bea Cukai Visit Agenda, dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai yang tengah dibahas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri

Visit Agenda: Saksi: Saya Dibekali Kartu Kredit untuk Pejabat Bea Cukai

Saksi: Diberi Kartu Kredit untuk Hiburan Pejabat Bea Cukai

Visit Agenda, dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai yang tengah dibahas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkap fakta mengejutkan. Yohanes Setiawan, sebagai asisten pribadi pengusaha PT Blueray Cargo, menyatakan bahwa ia dibekali kartu kredit oleh bosnya, John Field, dengan tujuan menghibur pejabat Bea Cukai. Fakta ini menjadi sorotan dalam persidangan Selasa, 14 Juli 2026, terkait kasus yang menjerat tiga terdakwa, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, serta eks Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.

Detail Penggunaan Kartu Kredit untuk Hiburan

Dalam persidangan, Yohanes Setiawan menjelaskan bahwa kartu kredit tersebut digunakan untuk berbagai pengeluaran hiburan bersama pejabat Bea Cukai. Menurut keterangan saksi, kartu kredit diberikan sebagai bentuk dukungan untuk memperkuat hubungan antara perusahaan dan pihak berwenang. “Kartu kredit ini bukan hanya untuk menghabiskan dana, tetapi juga sebagai alat penguasaan jaringan bisnis,” tuturnya. Pengeluaran ini tercatat sebagai bagian dari skema gratifikasi yang dituduh menyalurkan keuntungan finansial kepada pejabat terkait.

Kartu kredit diberikan secara rutin dan tidak terbatas pada satu kegiatan saja,” jelas Yohanes, yang juga menjelaskan bahwa penggunaan kartu kredit dibagi ke beberapa pihak, termasuk anggota tim dokumen importasi Blueray Cargo.

Pembagian Dana Suap dan Hiburan

Menurut jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Takdir Suhan, dana hiburan dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar. “Dana tersebut dikelola oleh Pelham Divisi Keuangan Blueray Cargo dan digunakan untuk kegiatan bersama pejabat Bea Cukai,” tambahnya. Selain dana hiburan, para terdakwa juga dituduh menerima suap sebesar Rp 61.743.597.000 dalam bentuk dolar Singapura. Jumlah ini terdiri dari bagian masing-masing terdakwa, dengan Rizal mendapat Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp 7 miliar, dan Orlando Hamonangan Sianipar Rp 4,05 miliar.

Yohanes Setiawan menegaskan bahwa penggunaan kartu kredit dalam Visit Agenda bertujuan untuk membangun hubungan strategis antara perusahaan dan lembaga Bea Cukai. “Selain hiburan, dana ini juga digunakan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pemberian fasilitas khusus,” lanjutnya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan hiburan bersama pejabat Bea Cukai dilakukan di berbagai tempat, seperti karaoke di de Spectra Executive Club, Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta.

“Hiburan itu dilakukan bersama pihak Bea Cukai, yang dalam kantor kami disebut kode Sales-02,” tambah Yohanes, menyoroti peran khusus yang diberikan kepada tim tertentu dalam skema ini.

Peran Visit Agenda dalam Proses Korupsi

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memperlihatkan bahwa Visit Agenda memainkan peran penting dalam mengatur alur dana suap. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, serta Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi, juga terlibat dalam penyaluran dana tersebut. “Dana hiburan ini disiapkan sebagai bagian dari Visit Agenda untuk memastikan kelancaran bisnis,” ujar Yohanes, menjelaskan bahwa setiap kegiatan hiburan direncanakan secara sistematis.

Dalam laporan jaksa, total dana yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp 15,22 miliar. Jumlah ini mencakup suap, gratifikasi, serta pengeluaran hiburan yang tercatat dalam sistem keuangan perusahaan. “Visit Agenda memastikan bahwa setiap kegiatan memiliki anggaran yang cukup untuk mendukung kebijakan perusahaan,” tutur Yohanes, yang menekankan bahwa penggunaan kartu kredit bukan hanya sekadar pengeluaran pribadi, tetapi bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

“Dana tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan Visit Agenda yang terkait dengan penguasaan pasar dan kemudahan administrasi,” pungkas Yohanes, yang juga menyebutkan bahwa skema ini berlangsung selama beberapa tahun sebelum dibongkar.

Langkah Hukum dan Dampak Kasus

Kasus yang dihadapi ketiga terdakwa ini dianggap sebagai bagian dari upaya menyuap pejabat Bea Cukai agar mempercepat proses pengawasan dan pemeriksaan barang impor. Dalam tuntutannya, jaksa mengusulkan hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf a dan Pasal 606 jo Pasal 18 UU Tipikor. “Visit Agenda membantu mengoptimalkan penggunaan dana untuk kegiatan penguasaan politik,” ujar M. Takdir Suhan, menegaskan bahwa skema ini bersifat sistematis dan terstruktur.

Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan kartu kredit dalam Visit Agenda bukan sekadar kebiasaan, tetapi merupakan alat untuk mengakses kebijakan pemerintah. Kasus ini menyoroti peran perusahaan forwarder dalam membantu korporasi mendapatkan keuntungan melalui pengaruh pihak berwenang. Dengan dana sebesar Rp 15,22 miliar, para terdakwa dianggap telah terlibat dalam praktik gratifikasi yang berdampak signifikan pada pengelolaan keuangan negara.

Kesimpulan dan Relevansi Visit Agenda

Kasus suap dan gratifikasi ini menjadi bukti bahwa Visit Agenda tidak hanya sebagai agenda bisnis, tetapi juga sebagai strategi korupsi yang terorganisir. Yohanes Setiawan, sebagai saksi, mengakui bahwa kartu kredit diberikan untuk memudahkan kegiatan hiburan bersama pejabat Bea Cukai. “Visit Agenda ini merupakan bagian dari sistem transaksi yang melibatkan kekuasaan dan keuntungan finansial,” tegasnya, menambahkan bahwa kegiatan hiburan dilakukan sebagai bentuk pertukaran keuntungan.

Dengan adanya saksi seperti Yohanes Setiawan, kasus ini semakin memperjelas bahwa penggunaan dana untuk hiburan menjadi bagian integral dari upaya menyuap pejabat Bea Cukai. Hal ini menunjukkan bahwa Visit Agenda memiliki kontribusi besar dalam memperkuat skema korupsi tersebut. Pada akhir persidangan, para terdakwa dinyatakan bersalah dan siap menghadapi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Gabung diskusi