Visit Agenda: Said Iqbal: Korban Penyekapan di Senen Diiming-imingi Rp 1 Miliar
Korban Penyekapan di Senen Diancam dan Diberi Iming-iming Rp 1 Miliar Visit Agenda - PENASIHAT Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said
Korban Penyekapan di Senen Diancam dan Diberi Iming-iming Rp 1 Miliar
Visit Agenda – PENASIHAT Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberikan pernyataan mengenai kasus penyekapan yang menimpa tiga karyawan di Senen, Jakarta Pusat. Ia mengungkap bahwa para korban diancam oleh sejumlah oknum agar menghentikan proses hukum terkait dugaan penyekapan dan pemerasan. Penjelasan ini diungkapkan setelah Iqbal bertemu langsung dengan salah satu korban di kediamannya.
“Saya temui ada beberapa orang mengancam untuk menghentikan perkara ini,” ujarnya dalam konferensi pers bersama polisi di markas Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Kasus yang mencuat pada akhir Juni 2026 ini menyangkut tiga korban yang terlibat dalam penyekapan selama 21 hari. Berdasarkan informasi yang diterima, korban diberi iming-iming uang hingga Rp 1 miliar per orang untuk menutup kasus. Said Iqbal menyebutkan bahwa ancaman ini dilakukan secara terus-menerus hingga korban merasa tertekan untuk menyetujui pembayaran.
“Penjelasan yang saya terima menyebutkan bahwa mereka diberi tawaran uang, bahkan hingga Rp 1 miliar per orang,” tambah Iqbal, menjelaskan alur kasus.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Para pelaku diduga terlibat dalam penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga korban. Proses penyidikan menunjukkan bahwa pelaku mengunci korban di dalam gedung percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur No. 182, sejak 5 Juni 2026. Uang tebusan diberikan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian peristiwa tersebut.
Proses Penyekapan dan Penagihan Uang
Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Juni 2026. Setelah melakukan investigasi, petugas menemukan tiga korban laki-laki yang terkurung di dalam ruangan. Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku menghubungi keluarga korban untuk meminta pembayaran uang ganti kerugian sebesar Rp 50 juta per orang. Total uang yang dipersulit mencapai Rp 150 juta.
Polisi menemukan bukti bahwa para pelaku memasang rantai besi dan gembok pada kaki korban. Salah satu korban, AS, masih dipasung di lantai dua, sementara MRJ dan TS ditemukan di lantai tiga. Perbuatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi memaksa korban menyerahkankan uang tebusan. Pihak korban mengklaim bahwa mereka diancam dengan ancaman fisik dan pelecehan.
Peran Tersangka dan Penuntutan Hukum
Menurut penyidik, MML, 40 tahun, menjadi otak dari kasus penyekapan ini. Ia diduga memerintahkan pemasungan korban dan menetapkan jumlah uang tebusan. Dua tersangka lain, AI alias A, 41 tahun, serta S, 48 tahun, terlibat langsung dalam menganiaya korban dan menghubungi keluarga untuk menagih uang. AYL, 29 tahun, diancam akan mematahkan kaki korban jika keluarga tidak menyetorkan uang.
Kasus ini dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang KUHP, yaitu Pasal 482 tentang pemerasan, Pasal 446 terkait perampasan kemerdekaan orang, dan Pasal 471 tentang penganiayaan. Masing-masing tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah menyita barang bukti seperti rantai besi, sling kabel baja, gembok, serta satu kartu ATM BCA atas nama II yang terlibat dalam penagihan uang.
Ketujuh tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Said Iqbal menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski terdapat ancaman dari pihak tertentu. Ia juga mengapresiasi upaya polisi yang memastikan keadilan bagi korban. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari Visit Agenda dalam melindungi hak pekerja.
Proses penyidikan terus berjalan, dengan polisi mengumpulkan lebih banyak bukti untuk menguatkan tuntutan terhadap para pelaku. Kondisi korban saat ini terus dipantau, dan keluarga korban berharap kasus ini dapat menyelesaikan konflik hukum yang terjadi. Sebagai bagian dari Visit Agenda, pihak berwenang juga menekankan pentingnya perlindungan pekerja dari praktik pemerasan di lingkungan kerja.
