Visit Agenda: Ketua Kadin Solo Akui Serahkan Rp 125 Juta untuk Sudewo
Ketua Kadin Solo Akui Serahkan Rp 125 Juta untuk Sudewo dalam Kasus Visit Agenda Pengakuan dalam Sidang Tipikor Visit Agenda - Ketua Kamar Dagang dan Industri
Ketua Kadin Solo Akui Serahkan Rp 125 Juta untuk Sudewo dalam Kasus Visit Agenda
Pengakuan dalam Sidang Tipikor
Visit Agenda – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengakui dalam sidang dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang bahwa ia menyerahkan dana Rp 125 juta kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo melalui perantara. Pengakuan ini diungkapkan Ferry saat memberikan kesaksian dalam persidangan terkait proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) 1, yang menjadi sorotan utama dalam kasus Visit Agenda. Menurut Ferry, dana tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan politik kepada Sudewo untuk memastikan keberhasilan proyek yang dikerjakan perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya serahkan Rp 125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo,” kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono. Uang tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat proses persetujuan proyek yang dianggap penting bagi bisnis dan ekonomi daerah.
Detail Penyerahan Uang dan Peran Nur Widayat
Ferry, yang juga Direktur PT Indria Putra Persada, menjelaskan bahwa uang Rp 125 juta diserahkan sesuai permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin. Ia mengungkapkan bahwa Dheky meminta pendukung untuk menyalurkan dana tersebut melalui Nur Widayat, seorang tokoh yang dianggap dekat dengan Sudewo. “Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya,” ujarnya. Penyerahan uang ini, menurut Ferry, terjadi beberapa bulan sebelum proyek JGSS 1 mulai berjalan, dengan tujuan memperkuat hubungan antara pihak swasta dan pejabat pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari Visit Agenda, perusahaan yang terlibat dalam proyek JGSS 1 juga mengakui bahwa dana tersebut diperoleh dari keuntungan yang dihasilkan selama pelaksanaan proyek. “Dana ini berasal dari keuntungan pendapatan yang kami dapatkan, dan diserahkan ke Sudewo sebagai bentuk keberhasilan kolaborasi kami dalam proyek ini,” tambah Ferry. Ia menegaskan bahwa penyerahan dana dilakukan secara transparan dan dengan persetujuan pihak terkait.
Peran Sudewo dalam Proyek JGSS 1
Bupati Pati nonaktif Sudewo, yang saat ini sedang diperiksa dalam kasus Visit Agenda, diduga memberikan pengaruh dalam pengambilan keputusan terkait proyek JGSS 1. Proyek ini, yang memiliki nilai kontrak Rp 22 miliar, dianggap sebagai salah satu proyek strategis yang menunjang pengembangan transportasi daerah. Menurut informasi yang dihimpun, Sudewo terlibat dalam beberapa pertemuan kunci dengan para pelaku proyek untuk memastikan dukungan politik yang diperlukan.
Dalam pernyataannya, Ferry menyebut bahwa keberhasilan proyek JGSS 1 tidak terlepas dari peran Sudewo sebagai mediator antara pihak swasta dan pemerintah daerah. “Kami percaya bahwa sudewo memiliki pengaruh signifikan dalam mempercepat proses tender dan memastikan proyek ini berjalan lancar,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus Visit Agenda bukan hanya tentang suap, tetapi juga tentang keterlibatan pejabat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi peluang bisnis.
Konteks Kasus Visit Agenda dan Dampaknya
Kasus Visit Agenda yang sedang ditangani Tipikor Semarang ini menimbulkan perdebatan tentang transparansi dalam pengelolaan dana publik. Pihak penyidik menilai bahwa penyerahan uang Rp 125 juta kepada Sudewo merupakan bentuk gratifikasi yang bisa dikategorikan sebagai suap. “Kami mengungkap bahwa selama pelaksanaan proyek, terjadi beberapa transaksi kecil yang dikaitkan dengan keberadaan sudewo,” kata Ferry. Ia menambahkan bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pendukungan politik, tetapi juga sebagai bentuk kepuasan atas kontribusi Sudewo dalam proyek tersebut.
Menurut penyelidikan yang berlangsung, proyek JGSS 1 memiliki dampak besar terhadap perekonomian Solo dan sekitarnya. Namun, kasus Visit Agenda menyoroti bagaimana keuntungan proyek tersebut bisa dialihkan ke pihak tertentu sebagai bentuk dukungan politik. “Keberhasilan proyek ini memang membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas,” ujar Ferry. Pernyataannya ini menegaskan bahwa kasus Visit Agenda menjadi sorotan karena keterkaitan antara bisnis dan kekuasaan lokal.
Langkah Selanjutnya dalam Kasus Visit Agenda
Dalam sidang berikutnya, penyidik akan menggali lebih lanjut peran Sudewo dalam kasus Visit Agenda. Ferry menyatakan bahwa ia siap memberikan bukti-bukti terkait penyerahan dana tersebut, termasuk dokumen keuangan dan catatan pertemuan dengan PPK Dheky Martin. “Semua prosesnya telah dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa dana Rp 125 juta diserahkan sebagai bentuk kepercayaan atas kemampuan Sudewo dalam mempercepat penyelesaian proyek, yang memperlihatkan hubungan yang kuat antara bisnis dan politik daerah.
Kasus ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar sering kali terlibat dalam praktik korupsi yang bersifat transaksi kecil namun berdampak besar. “Kami harap kasus Visit Agenda menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih transparan dalam mengelola dana proyek,” ujar Ferry. Ia menegaskan bahwa pengakuan ini adalah bagian dari upaya untuk menjernihkan keadaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kadin Solo.
