Visit Agenda: Dugaan Bupati Tulungagung Terima Uang dari Kepala BPKAD
Modus Pemerasan Kepala Daerah di Tulungagung Diselidiki KPK KPK Investigasi Dana yang Diterima Bupati Nonaktif dari BPKAD Visit Agenda - Komisi Pemberantasan
Modus Pemerasan Kepala Daerah di Tulungagung Diselidiki KPK
KPK Investigasi Dana yang Diterima Bupati Nonaktif dari BPKAD
Visit Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri jumlah dana yang diterima mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Dwi Hary Subagyo. Penelusuran ini dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap lembaga pemerintah daerah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai bagian dari Visit Agenda yang lebih luas dalam upaya menegakkan akuntabilitas keuangan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengecek alur penerimaan dana melalui pemeriksaan terhadap beberapa pihak dalam Visit Agenda tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada Kamis, 16 Juli 2026. “Saksi hadir sesuai undangan penyidik,” tambah Budi dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 17 Juli 2026.
“Saksi hadir sesuai undangan penyidik,” kata Budi. Visit Agenda ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Proses Visit Agenda dilakukan secara sistematis, dengan penyidik mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang mencurigakan. Budi mengatakan, dalam penyelidikan ini, KPK juga mengecek alur dana yang terkait dengan peran BPKAD sebagai penyalur anggaran daerah. “Kita mencari tahu apakah ada aliran dana yang tidak sesuai dengan mekanisme penggunaannya,” jelasnya.
KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Penetapan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026. Dalam Visit Agenda yang berlangsung, KPK mengungkap bahwa Gatut diduga meminta uang kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan tersebut dilakukan melalui ajudannya, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.
Proses Pemeriksaan dan Bukti yang Ditemukan
Dalam Visit Agenda yang terus berjalan, KPK juga memeriksa saksi-saksi terkait alur dana. Budi menyebut total lima orang yang diperiksa dalam kasus ini, meliputi Dwi Hary Subagyo sebagai kepala BPKAD, Hilman Faluthy dari Badan Pemerka Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, serta dua pihak swasta. Dua dari mereka adalah kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, Hermawan, dan staf perusahaan tersebut, Adriana.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut diduga meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung,” kata Asep. Visit Agenda ini memperlihatkan bagaimana dana daerah bisa diambil alih untuk kepentingan pribadi melalui mekanisme yang terkesan tidak transparan.
KPK menyebut Gatut telah menerima Rp 2,7 miliar dari total permintaan Rp 5 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembelian sepatu, biaya pengobatan, dan menjamu tamu. Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk pembayaran THR kepada tokoh masyarakat tertentu. “Pemeriksaan terus dilakukan untuk memastikan kebenaran dana yang diterima,” tambah Asep.
Konteks dan Dampak Kasus di Tulungagung
Kasus ini memicu perhatian masyarakat setempat karena menyangkut penggunaan dana daerah yang dianggap tidak semestinya. Dalam Visit Agenda, KPK juga menggali informasi terkait keterlibatan BPKAD dalam pengelolaan keuangan yang disebut-sebut menjadi salah satu pintu masuk dana korupsi. “KPK sedang memverifikasi apakah ada transaksi yang tidak sesuai dengan rambu-rambu keuangan daerah,” jelas Budi.
Publik mengkritik tindakan Gatut dan ajudannya karena menyalahgunakan wewenang dalam meminta uang kepada OPD. Dalam Visit Agenda ini, KPK juga memperlihatkan bahwa sistem pengawasan internal di Pemkab Tulungagung kurang memadai, sehingga memungkinkan modus pemerasan terjadi. “Kasus ini menjadi contoh bagaimana kekuasaan bisa dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi,” kata Asep.
Kasus dugaan pemerasan di Tulungagung menunjukkan bahwa Visit Agenda KPK tidak hanya fokus pada korupsi kebijakan, tetapi juga pada penggunaan dana operasional yang tidak transparan. Selain itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari lembaga eksternal seperti BPK untuk menghindari kebocoran dana daerah. “Dengan Visit Agenda ini, kita bisa menegakkan prinsip akuntabilitas keuangan daerah,” tambah Budi.
Keterlibatan BPKAD dan Relevansinya dalam Kasus
Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, menjadi salah satu tersangka dalam Visit Agenda penyelidikan KPK. Ia diduga menjadi perantara dalam pengambilan dana dari OPD. “Dwi Hary Subagyo memainkan peran penting dalam mengelola dana yang kemudian dialirkan ke pihak-pihak yang terlibat,” kata Budi.
Menurut KPK, BPKAD sebagai lembaga keuangan daerah memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana ke berbagai OPD. Namun, dalam kasus ini, Dwi Hary Subagyo diduga menyalahgunakan wewenang tersebut untuk memenuhi keinginan pribadi Gatut Sunu Wibowo. “Dana yang diterima oleh BPKAD kemudian dialihkan ke bupati melalui ajudannya,” jelas Asep.
KPK menyatakan bahwa Visit Agenda penyelidikan ini akan berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah. “Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat daerah agar lebih hati-hati dalam mengelola anggaran,” kata Budi. Selain itu, Visit Agenda ini juga membuka peluang untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengambilan dana.
Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan
Dalam Visit Agenda yang berlangsung, KPK juga mengecek dokumen-dokumen keuangan yang terkait dengan transaksi dugaan korupsi. “Selain pemeriksaan saksi, KPK juga memeriksa laporan keuangan yang dibuat oleh BPKAD dan OPD terkait,” jelas Budi. Visit Agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Para pihak yang diperiksa dalam Visit Agenda ini diminta untuk memberikan keterangan secara terbuka. Budi menyebut bahwa penyidik juga mengecek apakah ada bukti-bukti fisik yang mendukung dugaan korupsi tersebut. “Kita mencari tahu apakah ada dokumen pendukung yang bisa memperkuat tuntutan kita,” kata Asep.
Dalam Visit Agenda, KPK juga berupaya untuk mengungkap pola korupsi yang mungkin terjadi di daerah lain. “Kasus Tulungagung bisa menjadi model dalam penyelidikan korupsi di berbagai kabupaten/kota,” tambah Budi. Visit Agenda ini menunjukkan komitmen KPK dalam mencegah tindakan korupsi di tingkat daerah.
