Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Topics Covered: UAD Yogya Berhentikan Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual

Nancy Martin - kabarsaji.com 2 mins read 14 views

UAD Yogya Beri Sanksi DO kepada Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Topics Covered - UNIVERSITAS Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta memberlakukan sanksi

Topics Covered: UAD Yogya Berhentikan Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual

UAD Yogya Beri Sanksi DO kepada Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Topics Covered – UNIVERSITAS Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta memberlakukan sanksi administratif berupa pemutusan hubungan kerja tetap (DO) terhadap mahasiswa bernama ACR yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mahasiswa tersebut dikeluarkan setelah terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa dua mahasiswi kampus. Kecelakaan ini terjadi selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman pada Mei 2026.

“UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa ACR berupa pemutusan hubungan kerja tetap sebagai mahasiswa,” ujar Ariadi.

Keputusan DO diambil setelah ada rekomendasi internal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta berjalannya penyelidikan resmi oleh polisi setempat. Sanksi ini diwujudkan dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026.

Ariadi menegaskan komitmen kampus untuk menjaga keintegritasan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap aturan akademik. “UAD tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk pelecehan seksual, perundungan, dan tindakan asusila lainnya,” tuturnya.

Dalam rangka menindaklanjuti laporan korban, Kepolisian Resor Kota Sleman telah mengonfirmasi dimulainya penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi UAD, FM dan ASM. Laporan ini diajukan pada 6 Juli 2026 melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Laporan kasus telah kami terima dan mulai diselidiki,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman, Inspektur Satu Argo Anggoro.

Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan menggali fakta lebih lanjut. Namun, detail peristiwa belum diungkap secara lengkap karena penyelidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, desakan untuk mengeluarkan ACR secara permanen terus menggelinding di kalangan organisasi mahasiswa. Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD, Egy Dimas, menyatakan bahwa pihaknya pernah melakukan audiensi dengan rektorat guna mendorong transparansi penanganan kasus.

“Kami mendesak pelaku bisa di-DO sesuai Peraturan Rektor Tahun 2025 karena pelecehan seksual dianggap pelanggaran berat,” tutur Egy, Minggu 12 Juli 2026.

Kasus ini viral di media sosial sejak awal Juli setelah diunggah oleh akun Instagram BEM FH UAD. Dalam postingan tersebut, ACR disebut melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat KKN berlangsung di pertengahan Mei 2026, serta dalam pertemuan lainnya.

Bahkan, terduga pelaku dinyatakan menceritakan aksi asusilanya kepada pihak ketiga. UAD melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama Satgas PPKPT langsung berkoordinasi untuk menangani aduan tersebut.

Sebelum dikeluarkan sanksi DO, kampus sempat memberikan hukuman awal berupa pembatalan KKN selama dua periode. Langkah ini kemudian diperkuat dengan pemutusan status mahasiswa ACR secara permanen.

Gabung diskusi