Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Topics Covered: Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LPEI

Jennifer Taylor - kabarsaji.com 2 mins read 28 views

Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LPEI Topics Covered: Pemilik perusahaan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), Hendarto, telah diputus

Topics Covered: Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LPEI

Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LPEI

Topics Covered: Pemilik perusahaan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), Hendarto, telah diputus bersalah dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menghukum Hendarto dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 140 hari penjara. Putusan ini ditetapkan Senin, 22 Juni 2026, sebagai hasil dari persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Proses Penyidikan dan Penuntutan

KPK telah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus korupsi ini, yang melibatkan kegiatan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur. Penyidik menemukan bahwa Hendarto bersama timnya melakukan tindakan manipulasi untuk memperkaya diri dan pihak lain, termasuk pejabat LPEI. Dalam prosesnya, KPK menetapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,05 triliun dan US$ 49,87 juta, yang terjadi karena penggunaan dana fasilitas kredit untuk kegiatan yang tidak transparan.

Menurut putusan hakim, Hendarto dan para terdakwa lainnya secara bersama-sama melakukan kejahatan korupsi. Perbuatan ini didasarkan pada perjanjian yang melibatkan pemberian fasilitas kredit yang memungkinkan pembiayaan proyek-proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Proses penyidikan KPK mengungkap bahwa ada kerja sama antara Hendarto dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, dan Kukuh Wirawan, yang memperkaya diri masing-masing sebesar Rp 7 miliar, US$ 227 ribu, serta Rp 500 juta.

Kerja sama ini berlangsung antara Oktober 2014 hingga Oktober 2015, ketika PT SMJL menerima dua fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dengan total nilai mencapai Rp 950 miliar. Dana tersebut digunakan untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Selain itu, PT Mega Alam Sejahtera (MAS) juga menerima Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar Rp 115 miliar, yang digunakan untuk kegiatan tambang.

Detil Pidana dan Konsekuensi Hukum

Menurut putusan hakim, Hendarto wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1.059.350.000.000 dan US$ 49.875.000. Dana ini diperhitungkan berdasarkan uang tunai yang dititipkan serta aset yang telah disita penyidik. Jika Hendarto gagal memenuhi kewajiban ini dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang.

Putusan ini menegaskan bahwa Hendarto bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Hakim menilai bahwa ia melakukan kejahatan korupsi dengan sengaja memperkaya diri dan pihak lain melalui fasilitas kredit yang diberikan oleh LPEI. Selain itu, terdakwa juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau penghentian operasional PT SMJL sebagai bentuk konsekuensi dari kejahatan korupsi tersebut.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa LPEI menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam skema korupsi ini. Melalui proses penyidikan, KPK menemukan bahwa permohonan KIE dan KMKE yang diajukan PT SMJL pada Oktober 2015 melanggar prosedur yang berujung pada pengurangan utang PT MAS. Hal ini terungkap dalam memorandum analisis pembiayaan (MAP) yang disusun oleh LPEI.

Gabung diskusi