Tim Pembela Tifauzia Tyassuma Tolak Sidang Perdana Berlanjut
Pilihan Editor: Babak Baru Menguji Keaslian Ijazah Jokowi Tim Pembela Tifauzia Tyassuma Tolak Sidang - Sidang pertama kasus yang melibatkan Dr.
Pilihan Editor: Babak Baru Menguji Keaslian Ijazah Jokowi
Tim Pembela Tifauzia Tyassuma Tolak Sidang – Sidang pertama kasus yang melibatkan Dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. Tim kuasa hukumnya menolak untuk melanjutkan proses tersebut, menganggap tahapan pembacaan surat dakwaan terlalu dini karena Jaksa Penuntut Umum belum menyerahkan berkas perkara dan dokumen penuntutan ke tim pembela.
“Kami merasa persidangan kali ini berjalan terlalu cepat karena Penuntut Umum jelas tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata tim kuasa hukum Dr. Tifa dalam siaran pers, Kamis, 2 Juli 2026.
Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa hingga sidang dimulai, mereka belum menerima dokumen-dokumen penting seperti berkas perkara atau surat dakwaan. Menurut mereka, kondisi ini mengabaikan hak terdakwa dan menciptakan cacat dalam proses persidangan sejak tahap pelimpahan.
Mereka mengacu pada Pasal 75 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menyatakan aturan tersebut mengharuskan Penuntut Umum menyampaikan salinan surat pelimpahan serta surat dakwaan secara bersamaan kepada penyidik, tersangka, dan pengacara.
Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan istilah “tersangka” dalam pasal tersebut, yang menunjukkan seluruh berkas harus diterima sejak pelimpahan, bukan setelah persidangan dimulai. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan pengiriman dokumen bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga melanggar hak pembelaan terdakwa.
Selain surat dakwaan, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa mereka belum memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, daftar ahli, barang bukti, hasil analisis digital, maupun dokumen elektronik terkait kasus. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan mereka menguji keabsahan surat dakwaan atau menyusun nota perlawanan.
Proses Sidang dan Persiapan Pengadilan
Sidang perdana Dr. Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah mempersiapkan jalannya persidangan, termasuk berkoordinasi dengan polisi mengenai pengamanan.
Immanuel mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul di area pengadilan karena jumlah pengunjung dalam ruang sidang dibatasi. Ia menambahkan bahwa warga dapat mengikuti jalannya persidangan melalui siaran televisi. Pengadilan juga memperbolehkan masyarakat dan media menyiarkan persidangan secara langsung dari lokasi yang ditentukan, sementara peliputan pada tahap pembuktian tidak diperkenankan.
Detil Perkara dan Tersangka
Dr. Tifa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Awalnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Penyidik membagi tersangka ke dalam dua kelompok. Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar masuk kelompok kedua dengan ancaman Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah berada di kelompok pertama dengan ancaman Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE.
Baru-baru ini, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar setelah ketiganya bertemu dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Sementara itu, Roy Suryo sedang mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal akan membacakan putusan pada Selasa, 7 Juli 2026.
