Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Roy Suryo Protes Ada yang Intervensi Sidang Praperadilannya

William Lopez - kabarsaji.com 2 mins read 16 views

Pilihan Editor: Empat Pasal Penjerat Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo Protes Ada yang Intervensi - Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan

Roy Suryo Protes Ada yang Intervensi Sidang Praperadilannya

Pilihan Editor: Empat Pasal Penjerat Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Protes Ada yang Intervensi – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026, menjadi sorotan karena adanya intervensi dari pihak yang diduga tidak berkompeten. Roy Suryo, tersangka dugaan fitnah terhadap Joko Widodo, mengungkapkan kekecawaannya terhadap tindakan tersebut.

“Yang lucu tadi, di tengah proses sidang tiba-tiba ada orang yang tidak berkompeten maju ke depan dan ingin ikut serta sebagai turut termohon,” kata Roy Suryo kepada wartawan usai berada di ruang persidangan.

Menurut Roy Suryo, seseorang dengan inisial CS yang selama ini dianggap sebagai pengacara profesional ternyata memasuki ruang sidang tanpa alasan jelas. “Dia sering kami lihat hadir dalam lingkaran termul,” tambahnya.

Latar Belakang Istilah Termul

Istilah “termul” merupakan singkatan dari “ternak Mulyono”, yang merujuk pada kelompok pendukung mantan Presiden Joko Widodo. Mulyono adalah nama asli mantan presiden yang diganti oleh orang tuanya sebelum ia memasuki pendidikan dasar.

“Berdasarkan pengetahuan saya dalam ilmu hukum, intervensi dalam praperadilan hanya boleh dilakukan dalam perkara perdata, bukan pidana,” jelas Roy Suryo.

Konteks ini juga diungkapkan oleh Gafur Sangaji, kuasa hukum Roy Suryo, yang mengingatkan bahwa pihak luar hanya diperbolehkan ikut campur dalam kasus-kasus perdata. “Anehnya, ada yang selama ini mengatasnamakan tim Merah Putih tiba-tiba masuk sebagai pihak dalam perkara ini,” katanya.

Dalam persidangan, hakim tunggal I Ketut Darpawan awalnya memeriksa berkas pemohon, termohon, dan turut termohon. Tiba-tiba, seorang pria dari bangku pemohon memanggil hakim dengan tangan terangkat. Ia didampingi oleh seorang lelaki berpakaian rapi yang kemudian maju ke meja hakim.

Kemudian, dua pria tersebut berdiri dan menyampaikan sesuatu, tetapi pembicaraan mereka tidak terdengar jelas. Mereka akhirnya keluar dari ruang persidangan.

Permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, yang terdaftar pada 22 Juni 2026. Termohon dalam kasus ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sementara turut termohon melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kubu Roy Suryo menolak tindakan-tindakan paksa seperti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan aparat. Mereka menilai proses tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Gabung diskusi