Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis

Mark Martin - kabarsaji.com 3 mins read 12 views

Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau - Dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah DKI

Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis

Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis

Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau – Dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah DKI Jakarta, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam distribusi tembakau sintetis. Kedua pelaku, B (20 tahun) dan F (19 tahun), tercatat sebagai pengedar narkotika yang menggunakan media sosial sebagai alat utama untuk menyalurkan barang ilegalnya. Penangkapan ini terjadi di Jakarta Selatan, dengan penasihat hukum dan penyidik memastikan bahwa keduanya terlibat langsung dalam proses peredaran tembakau sintetis.

Modus Operandi Pelaku

“Kedua pelaku yang ditangkap adalah mahasiswa dan sedang menempuh studi di bangku kuliah, dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika,” jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Indah Hartatiningrum, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2026.

Tembakau sintetis yang mereka jual terbukti mengandung bahan-bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan. Modus operasi pelaku melibatkan transaksi jual beli melalui akun Instagram miliknya, di mana barang bukti disampaikan secara daring ke pengguna akun lain. Polisi menemukan bahwa kedua pelaku mengandalkan jaringan online untuk menjangkau calon pembeli, termasuk di kalangan remaja yang rentan terhadap pengaruh media sosial.

Latar Belakang Tembakau Sintetis

Tembakau sintetis, yang juga dikenal sebagai “tembakau palsu”, merupakan produk alternatif dari tembakau alami yang sering digunakan untuk menarik konsumen yang ingin mengurangi risiko kesehatan dari rokok tradisional. Namun, produk ini dianggap lebih berbahaya karena mengandung zat-zat tambahan seperti nikotin sintetis atau bahan pengawet yang bisa menyebabkan efek samping pada tubuh. Dalam kasus ini, polisi menemukan bahwa tembakau sintetis yang diperdagangkan memiliki kandungan kimia yang dipercaya bisa memicu kecanduan.

Pelaku juga memanfaatkan ruang digital untuk menarik calon pembeli. Mereka mengunggah foto dan video produk tembakau sintetis ke platform media sosial, menawarkan harga yang relatif lebih murah dibanding rokok konvensional. Hasil penangkapan menunjukkan bahwa mereka mengetahui cara memanipulasi informasi untuk menipu masyarakat, termasuk membuat narasi bahwa tembakau sintetis lebih aman digunakan.

Pengungkapan dan Barang Bukti

Dalam operasi penyidikan, polisi menyita total barang bukti seberat 423,17 gram bruto. Barang bukti terdiri dari 20 plastik klip tembakau sintetis serta 4 batang rokok sintetis. Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah Jagakarsa, tempat pelaku B ditangkap setelah tim penyelidik memantau aktivitasnya di media sosial.

Dalam penyisiran di kamar pelaku, petugas menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. Sementara itu, dari lokasi kedua, yaitu Lenteng Agung, polisi berhasil menyita empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. Kedua barang bukti ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku terlibat langsung dalam distribusi narkotika berbentuk tembakau sintetis.

“Transaksi jual beli narkotika berlangsung melalui akun Instagram miliknya,” tambah Indah.

Proses Penyidikan dan Konsekuensi Hukum

Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan. Polisi juga menyita timbangan digital serta alat komunikasi yang digunakan oleh kedua tersangka. Langkah ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk memperkuat kasus hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam pengedaran tembakau sintetis. Kedua mahasiswa tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan UU Narkotika, dengan keterlibatan mereka dalam distribusi barang ilegal menjadi fokus utama penyelidikan.

Dalam penyidikan lebih lanjut, polisi akan memeriksa bukti-bukti lain yang mendukung klaim bahwa kedua pelaku terlibat dalam kegiatan pengedaran narkotika. Keterlibatan mereka sebagai mahasiswa yang menggunakan media sosial untuk memperluas jaringan penjualan menunjukkan bagaimana teknologi digital menjadi alat penyebaran narkoba di kalangan remaja. Dengan penangkapan ini, polisi berharap mencegah lebih banyak transaksi jual beli tembakau sintetis di wilayah DKI Jakarta.

Gabung diskusi