Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jessica Johnson - kabarsaji.com 3 mins read 16 views

Pilihan Editor: Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie - Badan Reserse Kriminal

Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pilihan Editor: Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi membantah tuduhan kriminalisasi yang diajukan oleh kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pernyataan terbaru, Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa proses penanganan kasus yang melibatkan Febrie tidak dianggap sebagai tindakan diskriminasi atau kriminalisasi. Tuduhan ini dibantah sebagai respons terhadap kritik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie, yang mengklaim bahwa kliennya menjadi korban penindasan hukum yang tidak adil.

Konteks dan Pernyataan Polri

Penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terjadi setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Yusuf Afandi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam wawancara dengan media di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Juli 2026. Pernyataan ini sekaligus memberikan penjelasan bahwa kejaksaan memegang peran utama dalam menyelidiki dan menyidik perkara tersebut, sementara polisi hanya menjadi pihak yang menindaklanjuti.

Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena ia dikenal sebagai figur penting dalam penertiban dana negara selama menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut sumber terpercaya, dalam waktu satu tahun, Satgas PKH yang dipimpin Febrie berhasil mengembalikan dana negara sebesar Rp 430 triliun dan mengatasi kerugian sebesar Rp 130 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa Febrie tidak hanya memegang jabatan sebagai Jampidsus, tetapi juga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana negara.

Perdebatan atas Status Tersangka

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie, mengkritik keputusan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melibatkan presiden. Menurutnya, ini memicu kontroversi karena Febrie dianggap sebagai tokoh yang mendukung penerimaan negara. “Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman pada Jumat, 18 Juli 2026. Ia menyoroti proses penetapan status tersangka, yang menurutnya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena penyidik tidak terlebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie.

Di sisi lain, Polri mempertahankan bahwa status tersangka Febrie telah diputuskan berdasarkan bukti yang terkumpul. Yusuf Afandi menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan alasan tuntutan hukum, sehingga pihaknya tidak berani mengungkap rincian kasus sebelum mendapatkan penjelasan dari lembaga tersebut. “Perkara kini sepenuhnya diurus oleh penyidik Kejaksaan Agung,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa polisi dan kejaksaan memiliki peran yang berbeda dalam proses penuntutan.

Menurut informasi terkini, kasus Febrie Adriansyah mengemuka setelah beberapa lembaga penyelidikan menemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana yang dikelola oleh Satgas PKH. Meski demikian, Hotman berpendapat bahwa alasan yang diberikan oleh kejaksaan tidak memiliki dasar kuat dan justru merugikan reputasi Febrie sebagai pejabat yang berintegritas. Ia menambahkan bahwa Febrie memegang jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sehingga penanganan kasusnya harus diawasi secara ketat.

Reaksi Publik dan Dampak Kasus

Kasus ini tidak hanya menimbulkan perdebatan antara polisi dan kejaksaan, tetapi juga memicu reaksi publik yang memperhatikan hubungan antara Febrie dengan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pengamat hukum mengkritik proses penetapan tersangka yang dianggap terburu-buru, sementara yang lain mendukung keputusan penyidik karena adanya bukti kuat yang digunakan. “Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tetapi masyarakat ingin melihat kejelasan proses hukumnya,” kata salah satu analis hukum, dalam wawancara eksklusif dengan Tempo.

Menurut sumber internal, penanganan kasus Febrie dianggap sebagai bagian dari upaya menyelidiki praktik korupsi yang terjadi dalam penertiban kawasan hutan. Dalam beberapa bulan terakhir, Kortastipidkor Polri telah fokus pada kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi. Yusuf Afandi menegaskan bahwa keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka adalah hasil dari evaluasi yang menyeluruh, termasuk pengambilan kesimpulan dari berbagai pihak terkait.

Gabung diskusi