Penyidikan 3 Kasus Korupsi – Polisi Geledah Ruko di Cipete
Penyidikan 3 Kasus Korupsi, Polisi Geledah Ruko di Cipete Pilihan editor: Gugatan Hukum Pemadaman Listrik Penyidikan 3 Kasus Korupsi - Kepolisian RI melalui
Penyidikan 3 Kasus Korupsi, Polisi Geledah Ruko di Cipete
Pilihan editor: Gugatan Hukum Pemadaman Listrik
Penyidikan 3 Kasus Korupsi – Kepolisian RI melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya melakukan penyitaan di sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Tindakan ini bagian dari penyelidikan tiga dugaan kasus korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait PT Asabri, serta korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.
“Benar, kami melakukan penggeledahan tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto.
Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, petugas menggunakan tiga bus yang diisi anggota gabungan untuk mendatangi lokasi. Rombongan tiba sekitar pukul 23.20 WIB dan langsung membentuk garis polisi di sekitar ruko. Personel mengangkut satu boks dari kendaraan ke area yang diperiksa.
Tim identifikasi juga terlibat dalam operasi. Ada anggota yang membawa tangga untuk membantu proses pemeriksaan. Petugas kemudian berusaha membuka pintu kaca ruko yang terkunci.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menyebutkan penyidikan dilanjutkan setelah menggeledah sekitar 12 lokasi. “Kami terus berupaya menegakkan hukum dengan skema joint investigation,” ujarnya di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam penyitaan, polisi mengumpulkan puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai mencapai Rp 540 miliar, terdiri dari rupiah dan mata uang asing. Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, dimana 74 kilogram emas batangan ditemukan. Uang tunai sebesar US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800 juga disita. Nilai mata uang asing tersebut diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Sebelumnya, penyidik menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 saat menggeledah brankas di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Uang tunai senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing juga ditemukan dari Koin Money Changer.
Di luar ruko tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan di kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, serta Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi lain termasuk kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, dan rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan.
Tidak ketinggalan, ruko di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, kantor DMG di Kuningan, dan kantor PT TML di Karet Kuningan juga menjadi sasaran penyidikan. Selain itu, rumah milik seseorang dengan inisial DR di Gandaria Selatan serta kediaman MILDK di Apartemen Pacific Place ikut dalam proses ini.
