Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Kasus Pertamina

Nancy Martin - kabarsaji.com 2 mins read 9 views

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menurunkan Hukuman Empat Terdakwa Korupsi Pertamina Pengadilan Tinggi DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa - Pada hari Kamis, 9 Juli 2026

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Kasus Pertamina

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menurunkan Hukuman Empat Terdakwa Korupsi Pertamina

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa – Pada hari Kamis, 9 Juli 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman empat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk PT Pertamina (Persero). Ketua majelis hakim, Budi Susilo, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang tercantum dalam dakwaan utama.

Kelompok Terdakwa dalam Kasus Pertamina

Kelima tersangka yang menjadi fokus putusan ini meliputi: mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.

Pengurangan Hukuman Penjara

Dalam putusan banding, hukuman Yoki dan Maya yang awalnya 9 tahun penjara dikurangi menjadi 7 tahun. Sementara itu, Gading yang dinyatakan bersalah dengan 13 tahun penjara juga diturunkan menjadi 7 tahun. Hukuman Dimas yang sebelumnya 13 tahun penjara berubah menjadi 8 tahun. Dalam proses pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka masing-masing menerima hukuman 13 tahun penjara.

Perubahan Besaran Denda

Majelis hakim banding juga menyesuaikan denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Denda sebelumnya sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, kini berkurang menjadi Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Penambahan Pidana Tambahan

Besarnya hukuman diperkuat dengan penambahan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Hal ini berbeda dengan putusan pengadilan pertama yang tidak memberikan tuntutan tambahan tersebut.

“Masa penangkapan dan penahanan terdakwa telah sepenuhnya dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan,” ujar hakim Budi Susilo.

Gabung diskusi