Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Pengacara: Penahanan Roy Suryo Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Mark Martin - kabarsaji.com 2 mins read 21 views

Pilihan Editor: Pidana Anyar untuk Aktivis Pengacara - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menangkap Roy Suryo dan

Pengacara: Penahanan Roy Suryo Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Pilihan Editor: Pidana Anyar untuk Aktivis

Pengacara – Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait klaim ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Namun, pengacara mereka, Abdul Gofur Sangaji, mengkritik penahanan tersebut karena dianggap kurang memiliki dasar hukum yang memadai.

Menurut Gofur, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan tanpa alasan yang cukup jelas. Ia menyebutkan bahwa dalam KUHAP, baik versi lama maupun baru, proses penahanan hanya bisa dilakukan jika ada indikasi klien bakal menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau menghambat penyidikan. “Polisi khawatir mereka berdua akan mengganggu jalannya proses hukum, tapi bukti yang ditunjukkan masih kurang memadai,” jelasnya.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” tegas Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat menjelaskan alasan penangkapan.

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat, 19 Juni 2026. Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap saat sedang menjalani ujian gelar S3. Gofur menyebut bahwa klien mereka selalu kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan menjalani wajib lapor mingguan.

Pengacara lain, Ahmad Khozinudin, juga mengkritik tindakan pihak kepolisian. Ia menilai penangkapan Roy Suryo sebagai upaya paksa karena kliennya sebelumnya telah aktif bekerja sama dalam penyidikan. “Klien kami selama ini selalu memenuhi instruksi penyidik, tapi hari ini mereka dipaksa diambil tahan,” ujarnya.

Klaster Tersangka

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka diancam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta Pasal 27A dan 28 UU ITE.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Keduanya dihukum Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta Pasal 32 jo Pasal 48, Pasal 35 jo Pasal 51, dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Sebelumnya, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari 2026. Kedua nama tersebut sempat mengunjungi rumah Jokowi di Solo, yang dianggap sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kasus tersebut.

Gabung diskusi