Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Pemerintah Dukung Usulan BNN Melarang Total Vape

William Lopez - kabarsaji.com 2 mins read 18 views

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengajukan rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan pelarangan menyeluruh terhadap peredaran rokok elektronik atau

Pemerintah Dukung Usulan BNN Melarang Total Vape

BNN Ajukan Pelarangan Total Vape, Pemerintah Setujui

Kabarsaji.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengajukan rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan pelarangan menyeluruh terhadap peredaran rokok elektronik atau vape. Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut mencatat peningkatan signifikan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan media vape.

Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto selaku Kepala BNN menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan usulan pelarangan total tersebut kepada Komisi III DPR. Selain itu, BNN juga menggelar seminar terkait tata kelola vape dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan.

Respons Positif dari Pemerintah

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif dari BNN. Ia memberikan instruksi agar tidak ada keraguan dalam menerapkan pelarangan total vape.

“Saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape,” kata Djamari pada Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Djamari, fenomena penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika kini semakin marak. Data menunjukkan bahwa sekitar 39,5 persen pengguna vape pernah mengonsumsi cairan yang mengandung zat narkotika melalui alat tersebut.

Dia menilai situasi ini sudah mencapai tahap yang cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah antisipatif berupa penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta kajian kebijakan yang komprehensif.

Data dan Regulasi Pendukung

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, telah mengungkap hasil pengujian terhadap 438 sampel vape. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23,97 persen terbukti mengandung narkotika. Ia menyampaikan rekomendasi agar Indonesia melakukan pelarangan vape sebagaimana dilakukan oleh negara-negara lain.

“Kami memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara lain,” ujar Supianto di Gedung BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.

Respons positif juga datang dari Kementerian Kesehatan. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate yang sering digunakan sebagai cairan vape telah dimasukkan ke dalam golongan narkotika III.

Pemerintah kini meminta BNN untuk membahas lebih lanjut mengenai pengetatan tata kelola distribusi dan penjualan rokok elektronik. Hal ini sejalan dengan kemungkinan penerapan pelarangan total terhadap peredaran vape di Indonesia.

Gabung diskusi