Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Official Announcement: Daftar Pasal Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Daniel Martinez - kabarsaji.com 3 mins read 19 views

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Official Announcement yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI menyoroti penetapan Febrie

Official Announcement: Daftar Pasal Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Official Announcement yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI menyoroti penetapan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pengumuman ini diumumkan oleh Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri), pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam pembukaan, Totok menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Febrie terkait dengan penanganan perkara di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asuransi Sosial ABRI) selama periode 2020–2024.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” ujar Totok dalam official announcement tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang memakan waktu beberapa bulan, dengan fokus pada penggunaan gratifikasi dan suap dalam penanganan kasus korupsi.

Pasal yang Menjerat Febrie Adriansyah

Dalam official announcement, ditekankan bahwa Febrie Adriansyah diduga melanggar tiga pasal utama dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010). Pasal-pasal tersebut meliputi:

  • Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup tindakan gratifikasi yang disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan diri atau orang lain.
  • Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan pemberian suap berdasarkan jabatan dan tugas pegawai negeri.
  • Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan b KUHP.

Dalam official announcement, penuntutan terhadap Febrie didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ia memberikan keuntungan finansial secara tidak sah kepada pihak tertentu. Pasal 12 huruf e mengatur gratifikasi yang disalahgunakan, sedangkan Pasal 12 B menetapkan kriteria suap berdasarkan jabatan. Kombinasi kedua pasal ini menunjukkan bahwa Febrie dituduh melakukan korupsi dengan memanfaatkan posisinya dalam institusi kejaksaan.

Penjelasan Lengkap tentang Pasal-Pasal yang Disangkakan

Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa gratifikasi disebut suap jika digunakan untuk memperoleh keuntungan diri atau orang lain. Menurut Totok, dalam kasus Febrie, gratifikasi yang diterima dan diberikan berpotensi memperkuat dugaan tindakan korupsi. Ayat 1 Pasal 12 B menegaskan bahwa suap terjadi ketika gratifikasi diberikan dalam jabatan yang bertentangan dengan tugas pegawai negeri.

Berdasarkan official announcement, jika nilai gratifikasi melebihi Rp10 juta, penerima harus membuktikan bahwa itu bukan suap. Namun, jika nilai kurang dari ambang tersebut, penuntut umum wajib membuktikan bahwa gratifikasi tersebut adalah suap. Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur tindakan menutupi asal usul harta benda, sementara Pasal 607 KUHP memberikan sanksi hukum terhadap perbuatan menyembunyikan harta kekayaan.

Official Announcement juga menyebutkan bahwa pasal-pasal ini tidak hanya berlaku untuk Febrie, tetapi juga mencakup pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Kombinasi penuntutan berdasarkan tiga pasal ini menunjukkan kompleksitas dari skandal korupsi yang diungkap. Selain itu, pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman yang beragam, mulai dari penjara 4–20 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Proses Penyelidikan dan Signifikansi Pengumuman

Proses penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah dimulai setelah laporan diterima dari pihak berwajib. Dalam official announcement, Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyelidikan melibatkan analisis dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi. Pengumuman penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kejaksaan.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam institusi penegak hukum. Dalam official announcement, Totok menyatakan bahwa penyelidikan ini tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga mencakup penggunaan wewenang yang tidak tepat. Dengan penetapan pasal-pasal yang jelas, kasus ini bisa diproses secara lebih transparan dan profesional.

Febrie Adriansyah, yang juga pernah menjadi anggota Komite Etik Kejaksaan, kini terlibat dalam skandal yang menimpa institusinya. Dalam official announcement, Totok menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah pengumpulan bukti yang lengkap dan memenuhi standar hukum. Kasus ini berpotensi menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi bahkan di dalam sistem pengawasan yang dianggap independen.

Gabung diskusi