New Policy: Setara Institute Desak Presiden Usut Dugaan Intervensi TNI
New Policy: Setara Institute Desak Presiden Usut Dugaan Intervensi TNI New Policy - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem hukum
New Policy: Setara Institute Desak Presiden Usut Dugaan Intervensi TNI
New Policy – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem hukum, Dewan Nasional Setara Institute memperkuat desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kebijakan baru yang menciptakan ruang bagi TNI untuk terlibat dalam proses penyidikan korupsi. Hal ini terjadi setelah puluhan anggota TNI mengunjungi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Juli 2026, untuk menghalangi investigasi terhadap dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan suap. Keberadaan TNI di lokasi tersebut memicu perdebatan mengenai kebijakan baru yang dianggap memperluas peran institusi militer ke ranah sipil, terutama dalam konteks hukum.
Mekanisme Hukum dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Menurut Hendardi, ketua Dewan Nasional Setara Institute, tidak ada dasar hukum yang memberi kewenangan kepada TNI untuk menghalangi penyidikan oleh aparat hukum. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam mengamankan orang yang bermasalah dalam kasus korupsi adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi mengancam proses hukum. “Jika TNI justru digunakan untuk melindungi pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan hanya korupsi, tetapi juga kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” katanya dalam keterangan tertulis. Penyidikan terhadap 12 lokasi yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPPK) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menunjukkan tindakan pemerintah dalam mengusut kasus korupsi. Namun, intervensi TNI di tengah proses tersebut membuat kebijakan baru menjadi sorotan.
Kebijakan Baru: Ruang Keterlibatan TNI dalam Penegakan Hukum
Desakan Setara Institute muncul setelah ditemukan adanya dugaan intervensi TNI dalam proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan, tempat penyidik menggeledah, diduga merupakan lokasi kepentingan jaksa tersebut. Selain itu, TNI juga berjaga di rumah Febrie, memicu tafsiran bahwa kebijakan baru memberikan ruang bagi militer untuk melindungi pelaku korupsi. Hendardi menilai bahwa penggunaan TNI dalam berbagai urusan sipil membuka celah bagi konflik yurisdiksi dan potensi penyalahgunaan kewenangan. “Kebijakan baru ini memerlukan evaluasi mendalam untuk memastikan TNI tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu atau elite,” jelasnya.
Permintaan untuk Kembali ke Fungsi Utama
Setara Institute menekankan pentingnya kebijakan baru yang menjamin TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara. Hendardi menilai, jika TNI terus berperan dalam urusan sipil seperti penyidikan korupsi, maka kebijakan tersebut bisa mengurangi independensi aparat hukum. “Presiden harus memastikan bahwa TNI tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga pelindung negara dalam konteks militer,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa TNI seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan seperti pengamanan atau intervensi yang mempercepat keputusan hukum. Dengan demikian, kebijakan baru harus menjadi pendorong untuk memisahkan fungsi pertahanan dengan fungsi penegakan hukum.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, membantah adanya intervensi TNI terhadap proses hukum. Ia menjelaskan bahwa kehadiran personel TNI di Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari dilakukan sesuai permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa. Menurut Nas, pengamanan di rumah Febrie Adriansyah tidak terkait langsung dengan penyidikan yang dilakukan penyidik Polri. “TNI menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi yang mengganggu mekanisme yang berlaku,” kata Nas saat dihubungi pada hari yang sama.
Desakan untuk mengusut dugaan intervensi TNI ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka berharap kebijakan baru menjadi pedoman untuk menghindari perluasan peran militer ke ranah sipil. Hendardi menyarankan agar Presiden memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam menghambat proses penyidikan. “Hasil pemeriksaan harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat melihat apakah TNI benar-benar berada dalam posisi untuk mengusut korupsi atau justru menjadi penjaga kepentingan tertentu,” imbuhnya.
Kebijakan baru ini juga diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, perluasan fungsi TNI dalam penyidikan korupsi menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan, terutama jika personel militer terlibat dalam kasus yang melibatkan kelompok elite. Dengan adanya kebijakan yang jelas, pemerintah bisa memastikan bahwa TNI tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga pelindung negara dalam konteks militer. Hendardi menegaskan bahwa pengusutan dugaan intervensi TNI harus menjadi bagian dari kebijakan baru yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Perspektif Publik: Antusiasme dan Kritik
Penyidikan yang dihambat oleh TNI menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik kebijakan baru sebagai upaya memperkuat transparansi dan keadilan, sementara yang lain mengkritik langkah tersebut sebagai bentuk keterlibatan militer dalam urusan sipil. Hendardi menilai bahwa kebijakan baru harus diimplementasikan secara konsisten untuk menjamin integritas proses hukum. “Presiden perlu menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan baru ini, agar TNI tidak menjadi alat yang diambil alih oleh kekuasaan sipil,” katanya.
Tempo juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai kehadiran TNI di Polda Metro Jaya telah dikonfirmasi oleh dua petinggi Polri. Dengan demikian, dugaan intervensi TNI memiliki dasar yang cukup kuat. Hendardi berharap pemerintah tidak hanya menyikapi kejadian tersebut, tetapi juga memperkuat kebijakan baru sebagai pedoman jangka panjang. “Kebijakan ini harus menjadi langkah konkret untuk memastikan TNI tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang sekarang sedang diusut,” katanya. Dengan memperhatikan fokus keyword “New Policy,” Setara Institute menekankan bahwa kebijakan baru ini adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa depan.
