Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

New Policy: KPK Periksa Pegawai PT Brantas di Kasus Pemkab Lamongan

Daniel Martinez - kabarsaji.com 4 mins read 17 views

New Policy: KPK Periksa Pegawai PT Brantas di Kasus Pemkab Lamongan New Policy - Dalam rangka menerapkan New Policy terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi

New Policy: KPK Periksa Pegawai PT Brantas di Kasus Pemkab Lamongan

New Policy: KPK Periksa Pegawai PT Brantas di Kasus Pemkab Lamongan

New Policy – Dalam rangka menerapkan New Policy terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai PT Brantas Abipraya sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi terkait pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019. Pemeriksaan ini diadakan pada Rabu, 1 Juli 2026, sebagai upaya memperkuat investigasi yang berlangsung di bawah kerangka New Policy yang lebih transparan dan efektif.

Detail Pemeriksaan dan Tersangka

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka termasuk Mokh Sukiman, PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, serta Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra. Dua tersangka lainnya adalah Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) tahun 2015-2019, dan Muhammad Yanuar Marzuki, mantan anggota Komite Manajemen Proyek Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.

Pemeriksaan Syarif, Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020, dilakukan sebagai saksi dalam rangka memperjelas proses penanganan kasus korupsi. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya melalui kerja sama operasi (KSO) dalam proyek pembangunan gedung. “Saksi yang hadir memberikan keterangan mengenai keuntungan tersebut, yang menjadi fokus utama New Policy dalam mengungkap korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2026.

Proses Lelang dan KSO Abipraya-Jaya Abadi

Proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan dimulai sekitar pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan, Fadeli, berencana membangun bangunan tersebut. Pejabat setempat diberi perintah untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Selama 5 Mei hingga 22 Juni 2017, proses lelang pengadaan barang atau jasa (PBJ) dilakukan, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 154,41 miliar.

Setelah lelang, KSO Abipraya-Jaya Abadi ditetapkan sebagai pemenang. Menurut Achmad Taufik Husein, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, pembentukan KSO ini merupakan formalitas administratif untuk memenuhi syarat lelang. Namun, dalam New Policy yang diterapkan, proses kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan dianggap tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa. “Ini menunjukkan kesenjangan dalam implementasi New Policy,” tambah Taufik dalam konferensi pers, Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus ini terungkap karena Sukiman dinyatakan menerima uang dari pihak KSO Abipraya-Jaya Abadi. Uang tersebut diklaim digunakan untuk memastikan proyek berjalan sesuai keinginan. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak memenuhi kontrak, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar. Dalam New Policy, KPK berupaya mengatasi masalah ini dengan memperketat pengawasan selama proses lelang.

Langkah KPK dalam New Policy

Penerapan New Policy oleh KPK mencakup peningkatan transparansi dalam penyelidikan korupsi. Dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap pegawai PT Brantas Abipraya dilakukan untuk memastikan semua pihak terlibat diperiksa secara menyeluruh. Taufik menjelaskan bahwa kontraktor pelaksana telah ditentukan sebelum lelang dimulai, dengan Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, dijanjikan menjadi pelaksana dari awal. “Ini adalah upaya sejak awal untuk menetapkan siapa yang akan menang lelang, yang menjadi pusat perhatian dalam New Policy,” kata Taufik.

Menurut KPK, New Policy juga mencakup penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal. Tersangka lainnya, Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya, diperiksa karena dituduh memastikan kontrak berjalan sesuai keinginan. Sementara Yanuar Marzuki, Direktur CV Absolute, belum ditahan karena tidak bisa hadir selama pemeriksaan. Meski demikian, New Policy memberikan wewenang lebih luas untuk menyelidiki pihak-pihak terkait, termasuk direktur dan anggota komite proyek.

Analisis dan Dampak Kasus

KPK berharap kasus ini menjadi contoh efektivitas New Policy dalam menindaklanjuti korupsi. Dengan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai PT Brantas Abipraya dan pihak-pihak terkait, KPK ingin memastikan semua pelaku korupsi teridentifikasi dan diberikan sanksi sesuai hukum. “Dalam New Policy, KPK fokus pada transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam proses lelang dan kontrak,” jelas Taufik.

Proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang dikelola dalam kerangka New Policy ini menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah, tetapi juga melibatkan lembaga swasta. Pemeriksaan terhadap Syarif, yang merupakan direksi perusahaan tersebut, memberikan wawasan tentang bagaimana keuntungan diberikan secara tidak langsung kepada pihak tertentu. “KPK berupaya mengungkap mekanisme korupsi dalam New Policy dengan melibatkan semua pihak terkait, baik dari pemerintah maupun swasta,” tambah Budi Prasetyo.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya New Policy dalam memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa. Dengan proses yang lebih ketat, KPK berharap mengurangi peluang penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. “KPK terus mengoptimalkan New Policy untuk memastikan setiap proyek dilakukan secara adil dan profesional,” pungkas Taufik, yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan

Gabung diskusi