New Policy: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi BGN
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi BGN Tersangka Keenam dalam Kasus Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis New Policy mengubah dinamika
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi BGN
Tersangka Keenam dalam Kasus Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis
New Policy mengubah dinamika penyelidikan dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) setelah Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka baru. Jampidsus Kejagung mengumumkan hal ini pada Kamis, 18 Juni 2026, menjadikan Glory sebagai pihak swasta yang terlibat dalam penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini menambah jumlah tersangka yang telah terdaftar, menunjukkan bahwa New Policy terkini sedang mengungkap lebih banyak simpul korupsi dalam proyek ini.
“Tim penyidik menetapkan GHS sebagai pihak swasta dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, saat diwawancara Tempo pada hari yang sama. New Policy ini menandai perluasan investigasi dari sisi pemerintah ke pihak eksternal, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan MBG.
Glory Harimas Sihombing, yang juga menjabat ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Juni 2026. Pada saat itu, ia dikeluarkan dari gedung Jampidsus dalam rompi tahanan pink, sementara penyidik menggiringnya ke mobil tahanan. Pemanggilan Glory sebagai saksi terlebih dahulu menunjukkan kemungkinan keterlibatannya dalam penyimpangan, sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam New Policy terbaru.
Peran Yayasan IFSR dalam Program MBG dan New Policy
Yayasan IFSR, yang merupakan mitra resmi BGN dalam program MBG, telah memainkan peran penting dalam penyaluran bantuan gizi kepada 82 juta penerima manfaat. Dikutip dari Antara, yayasan ini pernah merilis buku berjudul “Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program MBG”, yang diluncurkan pada 9 Mei 2025. Buku tersebut dihadiri oleh Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, yang juga menulis kata pengantar. New Policy menggambarkan upaya mengintegrasikan lembaga swadaya masyarakat ke dalam struktur pengawasan korupsi BGN.
Yayasan IFSR terafiliasi dengan berbagai organisasi, termasuk Relawan Muda Prabowo-Gibran, Balai Dewan Pakar Prabowo, dan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Pembina yayasan ini adalah Hanief Adrian, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG). New Policy mengungkap bahwa keterlibatan yayasan ini dalam MBG bukan hanya sekadar kemitraan, tetapi juga melibatkan pengambilan keputusan strategis terkait distribusi bantuan gizi.
Menurut laporan terbaru, Glory berperan sebagai koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo, posisi yang menunjukkan keterkaitannya langsung dengan kebijakan pemerintah. New Policy ini menekankan bahwa korupsi dalam program MBG tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta yang dipercaya mengelola aspek teknis proyek tersebut. Dalam konteks ini, Glory menjadi contoh nyata bagaimana New Policy memperluas cakupan penyelidikan ke luar lingkaran kementerian.
Penyelidikan BGN: Penyebab, Proses, dan New Policy Terkini
Kasus korupsi BGN yang kini mengakui Glory sebagai tersangka keenam, ternyata bermula dari dugaan penyimpangan dana program MBG. New Policy terbaru menunjukkan bahwa investigasi ini tidak hanya berfokus pada kebijakan internal BGN, tetapi juga pada efektivitas pengawasan dari pihak eksternal. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dana MBG yang awalnya diperuntukkan untuk distribusi bantuan gizi kepada masyarakat kurang mampu, diduga dialihkan ke kepentingan pribadi atau bisnis terkait.
Glory ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang menunjukkan hubungan antara yayasan yang dipimpinnya dengan beberapa pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana. New Policy ini juga mencakup langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap mitra strategis BGN, termasuk yayasan seperti IFSR. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, serta dua wakilnya: Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Menurut New Policy terkini, investigasi terhadap Glory terkait dengan kelengkapan dokumen pengelolaan dana dan transparansi proses distribusi bantuan gizi. Dalam laporan investigasi, dinyatakan bahwa Glory tidak hanya menyuplai infrastruktur untuk MBG, tetapi juga berperan aktif dalam pengambilan keputusan administratif. Hal ini menunjukkan bahwa New Policy sedang mencoba memperjelas peran pihak swasta dalam program pemerintah dan mengupas akar penyebab korupsi.
Keterlibatan Pihak Swasta dan New Policy Terkait
Dalam New Policy yang berlaku sejak 2026, BGN diberikan wewenang lebih luas dalam menetapkan pihak swasta sebagai tersangka jika ditemukan indikasi korupsi. Glory Harimas Sihombing, dengan kapasitasnya sebagai ketua yayasan yang terafiliasi dengan partai politik, menjadi salah satu pihak yang paling rentan terhadap dugaan penyimpangan. Penyidikan Jampidsus menunjukkan bahwa New Policy ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah, tetapi juga untuk lembaga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Glory juga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk BGN, melalui perusahaan PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Dalam New Policy terbaru, penyidik menyelidiki apakah dana yang dialokasikan untuk program ini digunakan secara efisien atau ada bentuk pengalihan dana yang tidak transparan. Pemanggilan Glory sebagai tersangka menunjukkan bahwa New Policy sedang memperketat aturan keterbukaan dalam pengelolaan dana BGN.
Perspektif Publik dan Dampak New Policy
Penetapan Glory sebagai tersangka dalam New Policy yang baru diterapkan mendorong publik untuk mengkritik efektivitas pengawasan BGN terhadap mitra strategisnya. Dengan munculnya tersangka baru yang berasal dari pihak swasta, New Policy ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkaran pemerintah, tetapi juga melibatkan organisasi yang seharusnya menjadi mitra transparansi. Masyarakat kini mulai mempertanyakan apakah New Policy ini mampu memperbaiki sistem pengelolaan dana MBG atau justru memperkuat dominasi kekuasaan dalam proses penyaluran bantuan gizi.
Kasus Glory juga mengingatkan bahwa New Policy tidak cukup hanya menjadi alat untuk menetapkan tersangka, tetapi juga harus menciptakan mekanisme pengawasan yang berkelanjutan. Selama ini, program MBG dianggap sebagai salah satu proyek kebijakan yang sukses dalam mengatasi kelaparan, tetapi penyimpangan yang diungkap melalui New Policy menunjukkan bahwa keterbukaan dan akuntabilitas dalam proyek ini masih menjadi tantangan. Dengan penambahan Glory sebagai tersangka, New Policy akan menjadi pendorong untuk mengoreksi kesalahan dalam implementasi MBG dan menguatkan kepercayaan publik
