Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Main Agenda: KPK Telusuri Motif Amplop dari Bupati Kuansing ke Raja Juli

Mark Hernandez - kabarsaji.com 2 mins read 6 views

KPK Telusuri Motif Amplop dari Bupati Kuansing ke Raja Juli Penyidik KPK Investigasi Alasan Pemberian Amplop Main Agenda - Penyidik Komisi Pemberantasan

Main Agenda: KPK Telusuri Motif Amplop dari Bupati Kuansing ke Raja Juli

KPK Telusuri Motif Amplop dari Bupati Kuansing ke Raja Juli

Penyidik KPK Investigasi Alasan Pemberian Amplop

Main Agenda – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari alasan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. KPK menjelaskan bahwa investigasi ini bertujuan mengidentifikasi pihak yang memulai serta alasan di balik pemberian amplop tersebut.

Kepala Biro KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman ini dilakukan dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. “Pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.

Dugaan penyidik KPK mengaitkan amplop tersebut dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini muncul setelah terduga adanya penerimaan uang dari Suhardiman kepada sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah setempat.

Raja Juli Klaim Kembalikan Amplop

Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop yang diberikan Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen mengatasi korupsi.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Raja Juli mengklaim bahwa pengembalian amplop sempat direncanakan pada 5 Juni 2026, tetapi tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda resmi. Surat tugas untuk mengembalikan amplop tersebut akhirnya dikeluarkan pada 11 Juni oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Proses Verifikasi dan Analisis

KPK sedang memeriksa laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli melalui Direktorat Pencegahan. “Di konteks pencegahan ini juga masih berjalan prosesnya untuk verifikasi dan analisis,” tambah Budi pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Budi, lembaganya berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk menentukan langkah selanjutnya dari laporan tersebut. Pendalaman ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Budi menjelaskan bahwa ada aturan yang menentukan apakah laporan penolakan gratifikasi bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Kami akan melihat unsur-unsur dalam materi laporan tersebut,” ujarnya.

Permohonan Audiensi yang Terbuka

Raja Juli menyebutkan audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka berdasarkan permintaan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kementerian, katanya, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang bisa diberikan kepada KPK jika dibutuhkan.

Ia menambahkan bahwa baru menyadari adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. “Saya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Namun, saya merasa tidak berhak menerima,” ujar Raja Juli.

Gabung diskusi