KPK Telusuri Sejumlah Pihak Diduga Terlibat Suap Bea Cukai
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam dugaan praktik suap di
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai
Kabarsaji.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil melalui pengembangan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum yang baru.
Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyampaikan bahwa penelusuran ini merupakan hasil analisis mendalam terhadap perkembangan penyidikan dan persidangan kasus suap yang telah berlangsung sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan dua alat bukti dalam proses penyidikan.
“Artinya nanti kami akan menetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ujar Taufik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dua Klaster Suap yang Terungkap
Taufik menguraikan bahwa terdapat dua klaster kasus suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Klaster pertama berkaitan dengan uang suap senilai Rp 91 miliar yang diberikan oleh perusahaan importir PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat bea cukai. Sementara itu, klaster kedua merujuk pada peristiwa suap yang terjadi di luar lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK juga telah menetapkan satu tersangka baru melalui sprindik penetapan tersangka yang baru diterbitkan. Meskipun demikian, Taufik memilih untuk tidak mengungkapkan identitas maupun inisial dari tersangka baru tersebut.
Penyidik berencana menggabungkan hasil penyidikan kasus suap sebelumnya untuk dikembangkan lebih lanjut pada tahap penyidikan berikutnya. Taufik juga menepis anggapan bahwa pengembangan penyidikan kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai ditujukan untuk membidik pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus menelusuri berbagai pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus suap impor berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.
Enam Tersangka dalam Proses Persidangan
Dalam perkara suap ini, enam tersangka telah masuk ke dalam proses persidangan. Keempat penerima suap yang telah menjalani persidangan meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Sementara itu, pemberi suap yang terdiri dari pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Di sisi lain, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.
