KPK Sita Dokumen saat Menggeledah Rumah Kadis PU Sukoharjo
KPK Sita Dokumen Saat Menggeledah Rumah Kadis PU Sukoharjo KPK Sita Dokumen saat Menggeledah Rumah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
KPK Sita Dokumen Saat Menggeledah Rumah Kadis PU Sukoharjo
KPK Sita Dokumen saat Menggeledah Rumah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukoharjo, Etik Suryani, dalam rangka menyita sejumlah dokumen penting sebagai bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pemerintah daerah setempat. Operasi penyidikan ini dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, dan menjadi langkah krusial dalam mengungkap skema pemerasan yang diduga berlangsung selama beberapa tahun. Dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik KPK diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti tambahan yang menjadi dasar penuntutan terhadap para tersangka.
Detail Penggeledahan dan Bukti yang Ditemukan
Sebagai bagian dari investigasi korupsi, KPK menggeledah kediaman Etik Suryani untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Aktivitas penggeledahan ini dilakukan dengan hati-hati oleh tim penyidik, yang mengumpulkan berbagai dokumen seperti surat perintah, laporan keuangan, dan catatan transaksi. Berdasarkan pernyataan Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyitaan dokumen ini bertujuan untuk memperjelas alur kasus serta memastikan kebenaran peran Etik dalam skema pemerasan.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan pengawasan dari lembaga pendamping. Dokumen yang disita diperkirakan akan digunakan sebagai alat untuk memperkuat dakwaan terhadap Etik Suryani, Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD), dan Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah). Peristiwa ini menunjukkan intensitas KPK dalam menelusuri praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Skema Pemerasan dan Peran Etik Suryani
Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus korupsi ini diduga berlangsung sejak 2010 hingga 2021, saat Wardoyo Wijaya, suami Etik Suryani, menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Skema pemerasan ini menggunakan kode-kode tertentu, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?” atau “kowe mrene kan ora bayar,” yang berfungsi sebagai alat untuk memaksakan setoran uang dari pegawai dinas. Kode-kode tersebut, menurut Asep, diperkenalkan oleh Etik untuk memastikan alur dana sesuai standar bupati sebelumnya.
Penggunaan kode seperti “wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik, jangan diam saja) disebut sebagai sarana untuk mengarahkan pegawai mempercepat proses pengumpulan dana. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Etik Suryani, yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan berlangsung intensif untuk mengungkap hubungan antara para tersangka dan proses penyimpangan dana yang diduga terjadi.
Perkembangan dan Dampak Kasus
KPK menyita uang sejumlah Rp 840 juta dari Etik Suryani, dengan rincian Rp 245 juta pada tahun 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Sementara Richard Tri Handoko, yang menjabat selama dua periode sejak 2022 hingga 2024, diduga menerima dana sebesar Rp 1,2 miliar dari setoran yang diambil dari pegawai dinas. Uang tersebut, kata Asep, digunakan Etik untuk kepentingan pribadi, menunjukkan adanya indikasi korupsi yang sistematis.
Kasus ini tidak hanya menyeret Etik Suryani, tetapi juga menunjukkan bagaimana korupsi bisa merambat ke berbagai tingkatan dalam sistem pemerintahan daerah. Dengan adanya dokumen yang disita, KPK bisa membandingkan alur dana antara periode jabatan Wardoyo Wijaya dan Etik Suryani. Selain itu, penyitaan ini membuka kemungkinan adanya bukti-bukti lain yang bisa diungkap, seperti transaksi keuangan antarinstansi atau penggunaan dana yang tidak transparan.
Langkah KPK dalam menggeledah rumah Kadis PU Sukoharjo juga menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat. Sebagian warga mengapresiasi upaya lembaga antikorupsi untuk menegakkan hukum, sementara ada yang mempertanyakan efektivitas investigasi dalam memperjelas akar masalah. Dengan menemukan dokumen-dokumen penting, KPK berharap dapat menyusun bukti yang kuat untuk menuntut para tersangka dan memberikan kejelasan kepada publik tentang penyimpangan yang terjadi.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana KPK terus mengupas tuntas korupsi di tingkat daerah. Dengan menyelesaikan penyitaan dokumen, investigasi bisa dilanjutkan dengan penelusuran lebih lanjut, termasuk pengungkapan sumber dana dan pembagian keuntungan. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, sebelum KPK mengeluarkan laporan resmi dan menetapkan keputusan hukum terhadap para tersangka.
