Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

KPK: Gatot Heroe, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Nancy Martin - kabarsaji.com 3 mins read 15 views

KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan suap impor yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

KPK: Gatot Heroe, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Petunjuk Suap Dua Pejabat Bea-Cukai yang Terabaikan KPK

Identifikasi Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bea Cukai

Kabarsaji.com – KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan suap impor yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan analisis mendalam terhadap hasil penyidikan yang sebelumnya telah berlangsung di persidangan. Salah satu perkembangan terbaru adalah identifikasi nama baru sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

John Field, pemilik PT Blueray Cargo, mengungkapkan bahwa tersangka tambahan tersebut bernama Gatot Heroe. Pernyataan ini disampaikan oleh John Field setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta Selatan pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa awalnya Gatot diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya berubah menjadi tersangka.

“(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot,” kata John Field seusai diperiksa KPK di Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Konfirmasi dan Bukti yang Mengaitkan Gatot Heroe

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi kebenaran pernyataan John Field. Taufik menyatakan bahwa surat perintah penyidikan telah diterbitkan untuk individu tersebut. Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe yang dimaksud adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur.

Pada persidangan hari Selasa, 21 Juli 2026, terungkap adanya amplop dengan kode PGH yang diyakini merujuk pada Gatot Heroe. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Gatot menerima dana sebesar Rp 3,2 miliar dari Blueray Cargo dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Tempo berusaha mendapatkan klarifikasi resmi mengenai penetapan tersangka Gatot Heroe Hernanda melalui pesan WhatsApp kepada Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai. Meskipun pesan telah terkirim dengan tanda centang dua, hingga saat ini belum ada balasan dari Budi. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui Instagram kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri, namun pihak terkait juga belum memberikan respons.

Perkembangan Penyidikan dan Klarifikasi KPK

Achmad Taufik Husein sebelumnya telah mengumumkan bahwa KPK menetapkan satu tersangka baru sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat bea cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan,” kata Taufik pada Selasa, 21 Juli 2026.

Taufik menjelaskan bahwa sprindik penetapan tersangka merupakan bagian dari rangkaian uang suap senilai Rp 91 miliar yang berasal dari Blueray Cargo kepada pejabat Ditjen Bea Cukai serta pihak-pihak lain yang terlibat. Ia juga membantah bahwa pengembangan penyidikan ini bertujuan untuk membidik pihak tertentu. Menurut Taufik, KPK akan terus menelusuri semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus suap impor berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.

Proses Persidangan dan Vonis Hakim

Dalam perkara suap ini, telah ada enam tersangka yang masuk dalam proses persidangan. Empat tersangka merupakan penerima suap yang telah menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Sementara itu, tiga tersangka pemberi suap telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka adalah pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 100 hari. Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 80 hari.

Gabung diskusi