Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo di Kasus Pemerasan

Mark Martin - kabarsaji.com 4 mins read 10 views

KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Pemerasan KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah

KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo di Kasus Pemerasan

KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Pemerasan

KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali peran Wardoyo Wijaya, suami dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dinas-dinas lain. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK mengungkap bahwa Wardoyo Wijaya, mantan Bupati Sukoharjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, kemungkinan berperan dalam mekanisme pemerasan yang terjadi selama masa jabatannya. Peran suami bupati Sukoharjo ini menjadi sorotan karena terkait dengan beberapa skema penyuapan yang diduga terstruktur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik sedang mengeksplorasi keterlibatan Wardoyo Wijaya dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. “Kami mendalami peran bupati periode sebelumnya terkait mekanisme pemerasan yang dilakukan oleh Etik Suryani, khususnya dalam menentukan besaran insentif yang diberikan kepada pegawai di BPKAD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 13 Juli 2026.

Operasi Tangkap Tangan dan Keterlibatan Pejabat

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, yang mengungkap sejumlah pejabat terlibat dalam praktik pemerasan. Dalam operasi tersebut, 18 orang ditangkap di tiga wilayah, yaitu Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Nama-nama yang terlibat mencakup Bupati Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta sejumlah pejabat lainnya. Penyidik KPK juga mengungkap bahwa pemerasan ini tidak hanya melibatkan Bupati Etik Suryani, tetapi juga beberapa orang kepercayaan dan pejabat teknis. Selain itu, mereka juga menangkap pihak swasta seperti Erwan Triawan, yang diduga menjadi penghubung dalam penyelenggaraan pemerasan. Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa prioritas utama penyidikan adalah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut. “KPK terus menggali kemungkinan adanya kesepakatan atau penyaluran dana yang melibatkan suami bupati dalam mengatur proses pemerasan,” terangnya.

Insentif yang Menjadi Titik Pemerasan

Dalam kasus ini, KPK menduga Etik Suryani menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menentukan besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat pemerasan. SK tersebut diterbitkan di BPKAD Sukoharjo pada tahun 2026, yang kemudian digunakan untuk meminta setoran uang dari pegawai. “ETS meminta RCH, Kepala BPKAD, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai, sebagai bentuk pungutan biaya politik,” kata Asep dalam konferensi pers Sabtu, 11 Juli 2026. KPK juga mengungkap bahwa pemerasan ini terjadi dalam skala besar dan memiliki pola yang serupa dengan kasus korupsi di daerah lain. Dugaan korupsi ini menyangkut penggunaan dana daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selain itu, para pelaku dugaan pemerasan dikenai sanksi administratif dan hukum karena terbukti melakukan kesepakatan korupsi dengan pihak penerima insentif. “KPK sedang memeriksa alur dana dan kebijakan yang diterbitkan oleh suami bupati Sukoharjo selama masa jabatannya,” jelas Asep.

Keterlibatan Suami Bupati dalam Mekanisme Pemerasan

KPK mengungkap bahwa Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo, berperan penting dalam memfasilitasi pemerasan melalui kebijakan keuangan. Penyidik menemukan bukti bahwa suami bupati ini terlibat dalam menentukan besaran insentif yang diberikan kepada pegawai BPKAD sebagai bentuk pungutan dari pihak yang diberi kewenangan. “Peran suami bupati Sukoharjo terlihat jelas dalam pengambilan keputusan yang berpotensi mengarah pada praktik pemerasan,” tambah Asep. Kasus ini juga menyoroti keterlibatan pejabat teknis seperti Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, yang diduga menjadi pengatur dalam proses penerimaan dan distribusi insentif. Pihak KPK menyatakan bahwa para pelaku dugaan pemerasan ini terlibat dalam skema yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu. “Kami sedang menyelidiki apakah ada hubungan langsung antara suami bupati dengan pihak-pihak yang menerima insentif sebagai bentuk pemerasan,” tutur Asep.

Kasus Pemerasan dan Dampaknya

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa pemerasan di Sukoharjo tidak hanya terjadi pada tahun 2026, tetapi juga terus berlangsung selama masa kepemimpinan Bupati Etik Suryani. Dugaan korupsi ini terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk pungutan dana dari pegawai yang memungut pajak dan retribusi daerah. Selain itu, KPK menemukan indikasi bahwa pihak swasta juga terlibat dalam proses ini sebagai mitra pemerasan. Dampak dari kasus pemerasan ini cukup signifikan, karena menunjukkan adanya kesenjangan dalam pengawasan dana daerah. KPK menyatakan bahwa suami bupati Sukoharjo diduga menjadi pendukung utama dalam menjalankan kebijakan yang memungkinkan praktik korupsi terjadi. “KPK sedang memverifikasi semua data dan dokumen terkait skema pemerasan tersebut,” tambah Asep. Selain itu, mereka juga mengeksplorasi hubungan antara suami bupati dan para pelaku di tingkat operasional.

KPK Terus Perluas Penyelidikan

Dalam rangka mengungkap lebih banyak fakta, KPK terus memperluas penyelidikan terhadap kasus pemerasan di Sukoharjo. Selain menelusuri peran suami bupati, tim penyidik juga memeriksa apakah ada kerjasama antara pejabat daerah dan pihak swasta dalam memperlebar skala korupsi. “KPK sedang membangun alur pungutan dana dan mencari sumber insentif yang lebih luas,” jelas Asep. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pemerasan yang melibatkan Bupati Etik Suryani dan suaminya. Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat lainnya di lingkungan pemerintahan setempat. “KPK berkomitmen untuk menuntut semua pelaku pemerasan sesuai dengan bukti yang terkumpul,” tegas Asep. Dengan menambahkan informasi tentang rencana pemeriksaan lanjutan dan rencana penuntutan, KPK berharap kasus ini menjadi contoh pemberantasan korupsi yang efektif.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menggambarkan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan anggota keluarga mereka. Dengan mendalami peran suami bupati Sukoharjo, KPK menunjukkan upaya yang serius untuk mengungkap akar dari tindakan korupsi yang terjadi di daerah tersebut. “KPK terus bergerak untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum,” pungkas Asep, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana daerah.

Gabung diskusi