Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Komnas Perempuan Respons Kasus Penganiayaan Berat di Bandung

Michael Anderson - kabarsaji.com 3 mins read 26 views

Komnas Perempuan Respons Kasus Penganiayaan Berat di Bandung Komnas Perempuan Respons Kasus Penganiayaan Berat - Komnas Perempuan mengeluarkan pernyataan

Komnas Perempuan Respons Kasus Penganiayaan Berat di Bandung

Komnas Perempuan Respons Kasus Penganiayaan Berat di Bandung

Komnas Perempuan Respons Kasus Penganiayaan Berat – Komnas Perempuan mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di Bandung, menilai tindakan kekerasan terhadap YTR sebagai bentuk kekejuran yang sangat parah. Korban, seorang perempuan, selama tiga tahun terakhir mengalami penyekapan dan penganiayaan berulang oleh kekasihnya yang berinisial TH. Hal ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan ini bukan sekadar konflik asmara biasa, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender yang terstruktur dan sistematis.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh TH tidak hanya mengakibatkan cedera fisik, tetapi juga mengganggu kesehatan mental korban. Ia menekankan perlunya pendekatan khusus dalam menangani kasus ini, agar tidak terkesan seperti narasi yang mengaburkan fakta.

Latar Belakang Kasus Penganiayaan Berat

Kasus ini memicu kecaman luas di masyarakat, terutama karena korban mengalami kekerasan selama tiga tahun penuh. Sebagai akibatnya, YTR mengalami kelainan penglihatan, cacat bibir, kesulitan bicara, dan lumpuh. Dalam waktu kurang dari sebulan, kekerasan tersebut mengakibatkan kerugian material senilai Rp 52 juta, yang terdiri dari pengambilan harta benda dan kerusakan properti.

Komnas Perempuan menilai bahwa kasus penganiayaan ini menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan dalam rumah tangga bisa mencapai tingkat yang mengancam nyawa. Dengan adanya korban yang dirawat di rumah sakit Hasan Sadikin Bandung, publik semakin sadar akan keparahan masalah ini. Menurut Maria Ulfah Anshor, kejadian tersebut menggambarkan eksploitasi ekstrem oleh pelaku yang memanfaatkan hubungan pacaran sebagai alat kontrol terhadap korban.

Respons Kepolisian dan Penanganan Kasus

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan TH sebagai tersangka dan buron, serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melacak keberadaannya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. Informasi awal diperoleh dari pesan yang dikirimkan oleh orang tak dikenal ke kakak korban, yang menyatakan YTR sedang dirawat di rumah sakit.

Tim penyidik Polda Jabar melakukan investigasi dengan melibatkan unit reserse kriminal umum, kriminal khusus, siber, dan narkoba. Adanya identifikasi pelaku sebagai mantan penagih utang menambah kompleksitas kasus, karena tindakan kekerasan bisa terkait dengan konflik finansial. Komnas Perempuan menyambut baik langkah kepolisian, tetapi menekankan bahwa penyelidikan harus mencakup aspek psikologis dan sosial korban.

Perkembangan Penyelidikan dan Keberhasilan Polisi

Kepolisian terus mengembangkan strategi penyelidikan dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan terhadap saksi. Selain itu, data media sosial diakses oleh Meta, perusahaan yang mengelola platform digital, untuk menelusuri jejak pelaku. Sondang Frishka Simanjuntak mengapresiasi upaya ini, karena penggunaan teknologi bisa mempercepat proses pencarian dan pembuktian.

Komnas Perempuan menyoroti kebutuhan untuk memperkuat kebijakan perlindungan perempuan, terutama dalam kasus kekerasan berat. Mereka menyarankan penerapan pasal-pasal terkait kekerasan fisik, psikologis, dan ekonomi dalam penyidikan. Selain itu, adanya kejadian serupa di Indonesia menunjukkan bahwa kasus ini tidak terisolasi, dan perlu langkah preventif untuk mengurangi insiden serupa.

Dengan adanya penganiayaan yang mengakibatkan kelainan fisik dan mental korban, kasus ini menjadi sorotan media nasional. Komnas Perempuan berharap kepolisian tidak hanya fokus pada penyekapan dan penganiayaan, tetapi juga mengeksplorasi kemungkinan tindak pidana lain seperti penculikan atau pengancaman. Kejadian ini juga memicu diskusi mengenai peran pria dalam kekerasan berbasis gender, serta kesadaran masyarakat terhadap isu kesetaraan.

Gabung diskusi