Key Discussion: Bupati Sukoharjo Diduga Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Setoran
Bupati Sukoharjo Diduga Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Setoran Key Discussion - Dalam Key Discussion terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap
Bupati Sukoharjo Diduga Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Setoran
Key Discussion – Dalam Key Discussion terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aduan bahwa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengancam para staf daerah (anak buah) yang tidak memenuhi target keuangan tertentu. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap bahwa Etik menggunakan ancaman mutasi jabatan sebagai alat tekanan untuk memastikan kepatuhan stafnya. Ini menjadi sorotan karena terkait dengan praktik korupsi yang diduga terjadi dalam sistem pemerintahan daerah tersebut.
“Beberapa kepala OPD yang tidak sesuai dengan harapan bupati atau target dana akan diubah posisinya,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Mekanisme Setoran
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Juli 2026, KPK menangkap 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dari jumlah tersebut, sembilan individu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Terduga terlibat dalam praktik suap meliputi Etik Suryani, Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD), Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah), Abdul Haris Widodo (Sekretaris Daerah), Nardi (Sekretaris BPKAD), Teguh Pramono (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Bowo Sutopo Dwi Atmojo (Kepala Dinas PUPR), Erwan Triawan (pihak swasta), dan Hafidz Nur Irfan (pelajar). Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan dana yang mencapai Rp 2,93 miliar sejak 2021 hingga 2026.
KPK menyebutkan bahwa Etik Suryani diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif upah pemungutan pajak dan retribusi daerah. Insentif ini disebut-sebut sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai yang berhasil memenuhi target pendapatan daerah. Namun, mekanisme ini dipertanyakan karena dikhawatirkan menjadi alat untuk memperkaya kantong pribadi dan menekan kinerja staf secara tidak langsung.
Warisan Praktik dari Masa Suami
Praktik ini dianggap melanjutkan tradisi dari masa bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, suami Etik. Dalam Key Discussion, dinyatakan bahwa instruksi korupsi sering disampaikan dalam kode bahasa Jawa, seperti “Wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik, jangan diam saja) atau “Golekno 500 akhir tahun” (carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun). Kode-kode ini, menurut penyidik, digunakan sebagai cara menghindari kecurangan terdeteksi secara langsung.
Tri Mulyo diduga menetapkan setoran rutin dari OPD setiap tahun, termasuk menjelang pembagian tunjangan hari raya (THR). Selain itu, dana dari pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah juga dialihkan untuk memenuhi target keuangan. Sistem ini menunjukkan adanya praktik terstruktur yang berlangsung dalam jangka waktu lama.
Dalam Key Discussion terkini, KPK memperjelas bahwa ancaman mutasi jabatan tidak hanya sekadar tekanan, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja staf. Bupati diketahui menekankan pentingnya setoran keuangan dalam memperkuat kredibilitas pemerintahan daerah. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam penggunaan kekuasaan administratif untuk menekan kepatuhan pada sistem korupsi.
Proses Penetapan Tersangka
Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka dikenai Pasal 12 huruf e atau f, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang memperlihatkan adanya praktik suap dan pemberi suap dalam upaya memenuhi target pendapatan daerah.
Penyidik menemukan bukti bahwa dana dari pungutan pajak dan retribusi diarahkan ke rekening pribadi para pejabat. Dalam Key Discussion di Gedung KPK, disebutkan bahwa sistem ini berjalan secara terus menerus selama enam tahun terakhir, dengan penekanan pada kepemimpinan Etik sebagai pusat pengambilan keputusan. Proses penetapan tersangka ini menunjukkan langkah-langkah KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam upaya memperkuat kasus ini, KPK juga menyoroti peran pihak swasta dan pelajar dalam pembantuannya. Erwan Triawan, yang diduga sebagai pemberi suap, mengirimkan dana ke sejumlah OPD untuk memastikan kepatuhan pada kebijakan yang diterapkan. Sementara itu, Hafidz Nur Irfan, seorang pelajar, berperan dalam menyebarkan instruksi untuk memenuhi target keuangan. Peran mereka menunjukkan bahwa korupsi ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan institusi.
KPK terus memperluas investigasi untuk mencari bukti tambahan, termasuk transaksi yang dilakukan dalam bentuk jasa atau bantuan lainnya. Dengan adanya Key Discussion ini, muncul kekhawatiran bahwa sistem korupsi telah menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah, memengaruhi keputusan-keputusan administratif dan mengurangi transparansi dalam pengelolaan keuangan. Perluasan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pelaku dan mekanisme korupsi yang tersembunyi.
