Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Jaksa: Febrie Adriansyah ASN Aktif – Tak Lagi Dijaga TNI

Mark Martin - kabarsaji.com 3 mins read 8 views

Jaksa: Febrie Adriansyah ASN Aktif, Tak Lagi Dijaga TNI Jaksa - Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung

Jaksa: Febrie Adriansyah ASN Aktif – Tak Lagi Dijaga TNI

Jaksa: Febrie Adriansyah ASN Aktif, Tak Lagi Dijaga TNI

Jaksa – Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif masih berlaku. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah tetap dianggap sebagai ASN aktif hingga saat ini. “Ya masih (ASN aktif),” tuturnya kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026. Menurut Anang, meskipun Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya, status kejaksaan aktifnya tetap dijaga karena proses hukum masih berlangsung.

Status Febrie Adriansyah sebagai ASN Aktif

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dinyatakan tetap dalam status ASN aktif setelah pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus. Anang Supriatna menjelaskan bahwa kejaksaan mengambil keputusan ini berdasarkan prosedur hukum yang mengharuskan seseorang tetap menjadi ASN aktif selama kasus penyelidikan dan penyidikan berjalan. “Selama masih dalam proses hukum, individu tersebut tetap dianggap sebagai ASN aktif,” tambahnya. Hal ini memberi wewenang kepada jaksa untuk terus mengawasi dan menangani kasus yang terkait dengannya.

Pengunduran Diri dan Penjagaan TNI

Febrie Adriansyah memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi Jampidsus setelah terlibat dalam tiga kasus utama, yaitu korupsi PT Asabri, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera. Pengunduran diri tersebut dilakukan sukarela agar menghindari stigma negatif yang mungkin tercipta. Setelah pengunduran diri ditetapkan, TNI mulai mengambil alih penjagaan rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Penjagaan ini dianggap sebagai langkah untuk memastikan keamanan dan menghindari intervensi dari pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung.

Transfer Kasus ke Kejaksaan

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, menemukan bukti-bukti penting yang memperkuat tuntutan terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Setelah penyidikan selesai, jaksa menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Namun, kepolisian memutuskan menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung untuk ditangani lebih lanjut. “Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema investigasi bersama dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses PT Asabri serta PT Krakatau Steel,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Rabu, 8 Juli 2026.

Proses Penyidikan dan Pemantauan Kinerja Jaksa

Kasus yang menimpa Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena melibatkan lembaga kejaksaan dan TNI dalam upaya penyidikan. Selama proses hukum berlangsung, jaksa terus melakukan pemantauan kinerja dan koordinasi dengan penyidik dari KPK serta polisi. Febrie Adriansyah, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, disebut sebagai salah satu tokoh penting dalam kasus korupsi yang terjadi di era kepemimpinan mantan Jaksa Agung yang lain. Dengan tetap menjadi ASN aktif, jaksa memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara independen dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.

Respons Publik dan Impak Kasus

Perkembangan kasus Febrie Adriansyah menuai respons beragam dari masyarakat dan media. Banyak pihak mengapresiasi langkah jaksa dalam menetapkan status ASN aktif, karena menunjukkan komitmen pada prinsip hukum yang adil. Namun, sebagian juga mempertanyakan apakah penjagaan oleh TNI memberikan kesan intervensi dalam penyidikan. Dengan keberlanjutan status jaksa sebagai ASN aktif, pihak kejaksaan berharap proses hukum bisa diselesaikan secara transparan dan efisien. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pejabat yang diberikan wewenang penyidikan untuk tetap menjaga integritas dan objektivitas selama menjabat.

Gabung diskusi