Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Jaksa Agung Mutasi Delapan Kepala Kejaksaan Tinggi

Jennifer Taylor - kabarsaji.com 3 mins read 15 views

Jaksa Agung Mutasi Delapan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka revitalisasi kepemimpinan nasional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang

Jaksa Agung Mutasi Delapan Kepala Kejaksaan Tinggi

Rotasi Besar Kejaksaan: Kedelapan Kepala Kejaksaan Tinggi Dipindahkan

Kabarsaji.com – Jaksa Agung Mutasi Delapan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka revitalisasi kepemimpinan nasional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, resmi mengumumkan perubahan struktur organisasi yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Pengumuman ini menegaskan bahwa proses mutasi telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

“Benar, ada mutasi yang telah dilakukan,” jelas Anang saat dikonfirmasi oleh berbagai media massa.

Menurut penjelasan resmi dari Anang Supriatna, perputaran jabatan kali ini memiliki beberapa tujuan strategis yang saling berkaitan. Pertama, sebagai bentuk apresiasi dan promosi bagi pegawai yang menunjukkan kinerja berprestasi. Kedua, untuk menyegarkan organisasi agar lebih dinamis dan responsif terhadap tantangan baru. Ketiga, mengisi posisi-posisi yang sedang kosong akibat berbagai alasan. Anang menegaskan bahwa hal ini merupakan prosedur standar dalam kelancaran pelayanan hukum kepada masyarakat Indonesia.

Profil Lengkap Kedelapan Pejabat yang Dimutasi

Muhammad Syarifuddin merupakan salah satu pejabat yang mendapat kenaikan jabatan signifikan. Ia sebelumnya bertugas sebagai Direktur Pengendalian Operasi di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kini, ia memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menggantikan posisi Sila Haholongan. Sila sendiri dialihkan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tanggung jawab baru.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Kuncoro dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Ia menggantikan I Gde Ngurah Sriada yang kini bertugas sebagai Inspektur III di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dengan fokus pengawasan internal.

Perubahan juga terjadi di wilayah Kalimantan. Chatarina Muliana Girsang, yang sebelumnya memimpin Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan di Badan Pemulihan Aset, ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Jabatan ini sebelumnya dipegang oleh Supardi, yang kini menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset.

Di Aceh, Teuku Rahmatsyah naik pangkat dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi. Ia menggantikan Yudi Triadi yang beralih menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.

Sukarman Sumarinton juga mengalami promosi. Dari posisi Inspektur Keuangan III di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, ia kini memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia menggantikan Tiyas Widiarto yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset di Badan Pemulihan Aset.

Herry Hermanus Horo, sebelumnya Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Banten. Ia menggantikan Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Sementara itu, Taufan Zakaria dipromosikan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia menggantikan Danang Suryo Wibowo yang kini menjadi Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Terakhir, Transiswara Adhi beralih dari Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ia menggantikan Jehezkiel Devy Sudarso yang dimutasi menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dasar Hukum dan Implikasi Strategis

Seluruh perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026. Dokumen ini mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia secara komprehensif.

Langkah ini dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2026. Keputusan tersebut mengangkat sejumlah pejabat pimpinan Kejaksaan Agung, termasuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Secara keseluruhan, rotasi kedelapan kepala kejaksaan tinggi ini merupakan bagian dari mutasi yang melibatkan 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Surat keputusan untuk seluruh perubahan tersebut telah ditandatangani oleh Sanitiar Burhanuddin pada tanggal 22 Juli 2026. Selain kedelapan kepala kejaksaan tinggi, mutasi juga menyasar sejumlah jabatan strategis lain, termasuk Direktur Penyidikan dan Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Gabung diskusi