Hakim ke Saksi Hery Susanto: Indonesia Mau Dibawa ke Mana?
Kabarsaji.com – ```html Hakim Menggugat Masa Depan Indonesia: "Garuda di Dada Kita Mau Dibawa ke Mana?" Persidangan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang menghadapi tuduhan menerima suap serta…
Kabarsaji.com – “`html
Hakim Menggugat Masa Depan Indonesia: “Garuda di Dada Kita Mau Dibawa ke Mana?”
Persidangan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang menghadapi tuduhan menerima suap serta gratifikasi dalam pengelolaan pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025, menghadirkan momen emosional. Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi bangsa setelah mendengar kesaksian Lukman Malanuang, konsultan eks PT Toshida Indonesia.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026, hakim tersebut langsung menyapa saksi dengan pendekatan personal.
“Saudara saksi kan Muslim ya, sama dengan saya. Warga negara Indonesia, sama dengan saya. Boleh enggak apa yang saudara dan terdakwa lakukan itu? Bisa dibenarkan enggak?” tanya Dwi.
Kesaksian yang Menggugah Hati Hakim
Lukman Malanuang sebelumnya mengakui telah menyerahkan dana sebesar Rp 875 juta kepada Hery Susanto. Tujuannya agar lembaga Ombudsman menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukan oleh PT Toshida Indonesia. Saksi tersebut menjelaskan bahwa inisiatif pemberian berasal dari permintaan Hery yang awalnya sebesar Rp 500 juta. Namun, sang terdakwa membantah pernyataan saksi tersebut.
Mendengar pertanyaan hakim, Lukman menjawab dengan suara pelan namun tegas.
“Tidak bisa dibenarkan,” jawab saksi tersebut.
Respons ini membuat Dwi merasa prihatin. Ia menyampaikan perasaan sedihnya setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi selama persidangan berlangsung.
“Saya mendengarkan keterangan saudara sepanjang sidang tadi, saya prihatin, potret Indonesia seperti ini. Apa yang ada di pikiran saudara saat itu? Cari uang?” kata Dwi.
Kekhawatiran Terhadap Masa Depan Bangsa
Hakim juga menyoroti ketidakmampuan Lukman menjelaskan pekerjaannya saat ini. Hal ini memicu kekhawatiran Dwi jika praktik serupa terus terjadi di masa depan.
“Saya agak miris juga. Indonesia mau dibawa ke mana ini begini? Ada 1 juta orang seperti saudara, sudah lah negara kita tutup aja,” ujarnya.
Setelah menanyakan pekerjaan lain yang dijalani saksi, Dwi memberikan saran. Lukman mengaku kerap bertindak sebagai narasumber dalam berbagai acara.
“Mungkin lebih baik jadi narasumber lah. Sudah lah, cuma ke depannya ini saya agak-agak ngeri. Negara kita ini mau dibawa ke mana? Kita cinta sama Negara Republik. Katanya Garuda di dada kita? Tapi mau dibawa ke mana Garuda di dada kita kalau isi kepala kita cuma uang,” kata Dwi.
Lukman membenarkan pernyataan hakim. Ia mengaku menyerahkan uang karena merasa terpaksa setelah Hery meminta sejumlah dana.
“Betul Yang Mulia, hanya karena keterpaksaan saja. Hanya karena beliau ada permintaan,” ujar Lukman.
Mendalami Makna “Keterpaksaan”
Hakim kemudian menggali lebih dalam mengenai maksud keterpaksaan yang disampaikan saksi tersebut.
“Saudara dalam keadaan terpaksa? Dipaksa oleh terdakwa? Dengan permintaan terdakwa, saudara terpaksa?” tanya Dwi.
“Secara psikologis kira-kira begitu, Yang Mulia. Mohon maaf,” jawab Lukman.
Dwi menegaskan bahwa Lukman sebenarnya masih memiliki opsi untuk menolak permintaan tersebut. Ia berbagi pengalamannya sendiri dalam menghadapi tawaran uang.
“Terpaksa itu kalau kita ditodong pisau, terpaksa. Saudara bisa menolak. Banyak yang nawarin saya uang, saya selalu tolak, di mana pun. Mau receh sampai berat, saya tolak selalu,” kata Dwi.
Rincian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hery Susanto, saat menjabat Anggota Ombudsman RI, menerima suap dan gratifikasi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa menyebut total penerimaan Hery mencapai Rp 4,85 miliar.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut jaksa, Hery menerima uang agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa menduga uang tersebut berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara.
Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga Agung Winarno memberikan rumah tersebut.
Jaksa merinci dugaan penerimaan uang itu, yakni Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau P
“`
