Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Febrie Adriansyah tidak Hadiri Panggilan Tim 9 Kejaksaan

Mark Martin - kabarsaji.com 2 mins read 15 views

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tercatat tidak hadir pada jadwal pemeriksaan kasus pencucian uang yang telah ditetapkan untuk

Febrie Adriansyah tidak Hadiri Panggilan Tim 9 Kejaksaan

Febrie Adriansyah tidak Hadiri Panggilan Tim 9 Kejaksaan: Alasan Kesehatan dan Proses Pemeriksaan Berlanjut

Kabarsaji.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tercatat tidak hadir pada jadwal pemeriksaan kasus pencucian uang yang telah ditetapkan untuk hari Rabu, 22 Juli 2026. Ketidakhadirannya menjadi salah satu dari dua orang yang tidak memenuhi panggilan resmi dari Tim 9 Kejaksaan Agung. Dalam situasi ini, Febrie Adriansyah tidak Hadiri Panggilan dengan memberikan alasan kesehatan sebagai penyebab ketidakhadirannya.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.

Proses Pemeriksaan dan Para Saksi yang Dipanggil

Tim khusus yang menangani perkara Febrie Adriansyah telah memanggil empat individu untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Selain FA dan NH, dua orang lainnya yang dipanggil adalah DR serta TS. Dalam proses yang sama, penyidik juga menghadirkan seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan pendapatnya mengenai aspek-aspek teknis dalam kasus tersebut.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga. Kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi bukti nyata. Ia menilai hal ini mencerminkan transparansi dan sinergitas antarlembaga dalam menangani perkara.

Menurut keterangan yang diberikan, para jaksa di Tim 9 yang dibentuk secara khusus untuk kasus Febrie Adriansyah terus melakukan koordinasi intensif. Koordinasi tersebut dilakukan dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri untuk memastikan kelancaran proses hukum. Proses ini menunjukkan komitmen kuat dari Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara secara tuntas.

Latar Belakang Kasus yang Dihadapi Febrie

Sebelumnya, Febrie Adriansyah terlibat dalam tiga perkara berbeda yang disidik oleh Kortas Tipikor dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT Asabri, dugaan korupsi PT Krakatau Steel, serta korupsi tata kelola batu bara di PLTU milik PLN. Setiap perkara memiliki kompleksitas tersendiri yang memerlukan perhatian khusus dari penyidik.

Saat ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri. Sementara itu, terhadap dua perkara lainnya ia masih berstatus sebagai saksi. Proses penyidikan ketiga perkara ini kemudian diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan konsistensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pilihan Editor: Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa

Gabung diskusi