Eks Ketua Ombudsman – Hery Susanto, Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Hery Susanto, Mantan Ketua Ombudsman, Pilih Tidak Ajukan Perlawanan Eks Ketua Ombudsman - Kuasa hukum Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, Alex Candra
Hery Susanto, Mantan Ketua Ombudsman, Pilih Tidak Ajukan Perlawanan
Eks Ketua Ombudsman – Kuasa hukum Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, Alex Candra, mengatakan bahwa klien mereka memutuskan untuk tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi dalam perkara dugaan suap terkait pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Basis Hukum Penuntutan
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa tindakan Hery bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara, terutama Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jaksa juga mengacu pada Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Lebih lanjut, Hery diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 1 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
Dakwaan Jaksa Terhadap Hery Susanto
Jaksa menuduh Hery menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,85 miliar. Suap ini diberikan dalam rangka pengelolaan pertambangan nikel selama periode 2013-2025. Pemberian dana terkait jabatan Hery sebagai anggota Ombudsman RI, dengan alasan bahwa ia mengeluarkan LHP yang dianggap melanggar tata kelola administrasi.
Permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) dari PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya juga menjadi bagian dari dakwaan. Hery disangka menerima suap agar Ombudsman menolak izin eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.
Sumber Dana Suap yang Diduga Diterima
Hery dituduh menerima uang dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Sumber dana lainnya berasal dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, serta Muhammad Rosal sebagai wakil PT Mitra Kumala Energi.
Rumah senilai Rp 2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, diduga diberikan oleh Agung Winarno. Total uang yang diterima mencapai Rp 4,85 miliar, terdiri dari beberapa transaksi dengan nilai berbeda.
“Ya, tentunya karena ini masih proses awal dakwaan, tentu dakwaan tersebut harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum,” kata Alex kepada wartawan setelah persidangan selesai.
