Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Don Ritto Bantah yang Disita dari Kafe de’Clan Hasil Korupsi

Mark Martin - kabarsaji.com 3 mins read 11 views

Don Ritto Bantah yang Disita dari Kafe de'Clan Hasil Korupsi Don Ritto Bantah yang Disita – Dalam kasus korupsi yang terus berlangsung, Don Ritto, salah satu

Don Ritto Bantah yang Disita dari Kafe de’Clan Hasil Korupsi

Don Ritto Bantah yang Disita dari Kafe de’Clan Hasil Korupsi

Don Ritto Bantah yang Disita – Dalam kasus korupsi yang terus berlangsung, Don Ritto, salah satu tokoh konsorsium kafe de’Clan, secara resmi membantah bahwa barang bukti yang disita dari usaha kafetaria tersebut merupakan hasil tindak pidana. Pernyataan ini dikeluarkan oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, saat memberikan keterangan kepada Tempo, Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Handika, Don Ritto tidak terlibat langsung dalam tiga perkara korupsi yang sedang diteliti oleh tim penyidik.

Keterlibatan Tidak Langsung dalam Kasus Korupsi

Handika menjelaskan bahwa Don Ritto hanya terlibat sebagai pendukung atau mitra bisnis, tetapi tidak menjadi pelaku utama dalam kasus penyalahgunaan dana dari PT Asabri, PT Jiwasraya, dan perusahaan lain. “Don Ritto tidak mengetahui detail urusan suplai batu bara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah,” katanya, sambil menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pengelola bisnis yang terpisah dari proses korupsi. Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari kafe de’Clan dan Koin Money Charger tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus-kasus yang sedang diselidiki.

Menurut Handika, penyitaan barang bukti tersebut terjadi dalam rangka penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, tetapi dana yang disita berasal dari sumber yang berbeda. “Kami yakin bahwa dana yang ditarik dari kafe de’Clan dan Koin Money Charger merupakan aliran dana normal, bukan hasil dari tindak pidana korupsi,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa Don Ritto tetap berada dalam kondisi baik dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan.

Barang Bukti dan Proses Penyitaan

Tim penyidik Polri telah menyita berbagai barang bukti dari kafe de’Clan dan Koin Money Charger, termasuk uang tunai dalam beberapa mata uang asing serta emas batangan. Dalam penggeledahan terakhir, pihak kepolisian berhasil mengamankan SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 dari brankas kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita uang senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut bagian dari upaya mengumpulkan bukti yang komprehensif untuk menegaskan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi. “Dana yang disita merupakan bagian dari investigasi untuk melengkapi berbagai dokumen dan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” katanya. Totok juga menegaskan bahwa Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 sebagai bentuk kepastian hukum.

Proses Pelimpahan ke Kejaksaan

Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus-kasus ini mencakup kecurangan dalam pengelolaan dana perusahaan PT Asabri, PT Jiwasraya, serta pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera. “Pelimpahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan dalam menuntut para pelaku korupsi,” tambah Totok. Pihak kejaksaan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari barang bukti yang disita.

Don Ritto Bantah yang Disita – Dalam laporan yang dibuat oleh tim penyidik, dana puluhan miliar rupiah yang ditarik dari kafe de’Clan dan Koin Money Charger diduga berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Namun, Handika Honggowongso membantah bahwa Don Ritto tidak mengetahui detail transaksi tersebut. “Klien kami hanya menjadi mitra bisnis, bukan pelaku utama,” katanya. Ia menambahkan bahwa dana yang disita tersebut sebagian besar digunakan untuk operasional dan pengembangan usaha, bukan untuk tujuan korupsi.

Sebagai tambahan, tim penyidik juga menyita emas batangan seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul, Bogor. Emas ini diperkirakan bernilai miliaran rupiah, tetapi Handika menyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus korupsi yang sedang diteliti. “Seratus persen kami jamin bahwa Don Ritto tidak terlibat dalam urusan tersebut,” tegas Handika, menegaskan bahwa kliennya hanya menjadi korban dari tindakan penyidikan yang dianggap terlalu luas.

Dengan penggeledahan yang terus berlanjut, penyidik berharap dapat mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Meski demikian, Don Ritto Bantah yang Disita – pernyataan kuasa hukumnya masih menjadi salah satu strategi untuk membuka ruang perdebatan tentang keterlibatan kliennya. “Kami akan terus memberikan bukti bahwa Don Ritto tidak bersalah dalam kasus ini,” pungkas Handika, yang optimis bahwa permasalahan ini akan terus diinvestigasi secara transparan.

Gabung diskusi