Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Announced: Respons KPK soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jennifer Taylor - kabarsaji.com 3 mins read 8 views

Respons KPK terhadap Usulan Pengambilalihan Kasus Febrie Adriansyah Announced: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap usulan

Announced: Respons KPK soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Respons KPK terhadap Usulan Pengambilalihan Kasus Febrie Adriansyah

Announced: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap usulan pengambilalihan tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Usulan ini disampaikan oleh beberapa ahli hukum, termasuk Mohammad Mahfud Mahmodin, mantan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan HAM. Mahfud MD mengklaim bahwa transfer kasus dari polisi ke kejaksaan tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena menurutnya pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh KPK. Hal ini didasarkan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menjadi dasar utama dalam proses penegakan hukum.

Sebelumnya, penyelidikan kasus Febrie Adriansyah berlangsung di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, tiga kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud MD, pengambilalihan ini tidak sah, karena seharusnya KPK memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus-kasus yang ditujukan kepada pegawai negeri sipil, termasuk jaksa. “Announced bahwa pengalihan penyidikan ini menjadi sumber kebingungan bagi masyarakat, karena istilah pengalihan penyidikan sering disalahartikan sebagai pelimpahan berkas,” jelas Mahfud dalam video yang diunggah ke kanal YouTube resminya.

“Proses penyidikan ini masih di awal, sabar. Kami tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.

KPK, dalam respons resmi mereka, menyatakan bahwa pengambilalihan kasus dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung tetap berdasarkan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Dalam pembahasan kasus korupsi, proses pengalihan penyidikan dianggap sebagai langkah wajar untuk menghindari konflik kepentingan atau mengoptimalkan sumber daya penyidik. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan terus mengawasi proses hukum secara ketat, baik dalam tahap penyidikan maupun penuntutan. “Announced bahwa tindakan penegakan hukum oleh KPK selalu berdasarkan dasar hukum yang jelas, sehingga masyarakat dapat yakin bahwa setiap langkah diambil secara transparan dan profesional,” tambahnya.

Pelimpahan Kasus sebagai Tindakan Sinergitas

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung dilakukan dalam rangka sinergitas antarlembaga. Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan meski statusnya sudah resmi. “Announced bahwa pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama yang terjalin baik antara Polri dan Kejaksaan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu.

Menurut Totok, pengambilalihan kasus bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan langkah koordinasi untuk memastikan proses penuntutan berjalan efisien. “Kami percaya bahwa proses ini akan memberikan hasil yang maksimal,” ujarnya. Namun, pandangan ini berbeda dengan pendapat dari beberapa ahli hukum, yang menilai bahwa KPK seharusnya menjadi lembaga utama dalam penyelidikan korupsi, terutama dalam kasus yang melibatkan pegawai negeri sipil.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, juga menyatakan bahwa pelimpahan kasus dari polisi ke kejaksaan tidak sah. “Announced bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih penyidikan kasus korupsi, sehingga proses ini lebih memenuhi prinsip efisiensi dan konsistensi hukum,” tambah Aan. Ia menekankan bahwa istilah “pengalihan penyidikan” sering disalahgunakan, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

Perbedaan Antara Pengalihan dan Pelimpahan Berkas

Mahfud MD menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara pengalihan penyidikan dan pelimpahan berkas perkara. “Announced bahwa pengalihan penyidikan hanya bisa dilakukan oleh KPK, sementara pelimpahan berkas berkaitan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan,” katanya dalam video yang diunggah ke YouTube. Menurutnya, pelimpahan berkas seharusnya dilakukan oleh penuntut umum, bukan penyidik, agar proses hukum tetap terpilah sesuai peran masing-masing lembaga.

Budi Prasetyo menjawab bahwa KPK terbuka terhadap pelimpahan kasus, asalkan tetap berdasarkan prosedur. “Announced bahwa KPK akan memastikan setiap langkah pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memeriksa apakah ada indikasi pelanggaran prosedur,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tetap akan memantau perkembangan kasus Febrie Adriansyah secara independen, meskipun kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Tiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah adalah korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta kasus pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Kasus-kasus ini mengundang perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi dalam sistem peradilan. Meski demikian, Mahfud MD menekankan bahwa proses hukum harus tetap dijaga agar tidak terjadi penundaan atau konflik kepentingan yang bisa memengaruhi keadilan. “Announced bahwa masyarakat harus terus mengawasi proses ini, karena setiap tahap penegakan hukum bisa menjadi penentu keberhasilan penuntutan,” tuturnya.

Gabung diskusi