Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Announced: Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mark Hernandez - kabarsaji.com 3 mins read 12 views

Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Announced - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi resmi mengumumkan larangan

Announced: Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Announced – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi resmi mengumumkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini terlibat dalam kasus korupsi. Announced bahwa keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari permintaan pencegahan yang diajukan oleh penyidik Polri. Tidak hanya Febrie, namun juga Don Ritto, rekan tersangka dalam kasus yang sama, menjadi sasaran pencekalan Imigrasi.

Persiapan dan Proses Pencabutan Izin Keluar Negeri

Announced bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima surat permohonan dari Direktorat Reserse Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026, dengan nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus. Surat tersebut menyatakan bahwa Febrie dan Don Ritto dilarang keluar negeri selama 20 hari kerja, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Announced bahwa keputusan ini dibuat untuk memastikan keterlibatan mereka dalam proses penyidikan korupsi dapat terus diawasi secara intensif.

“Larangan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, Ahad, 12 Juli 2026.

Kasus Korupsi yang Menjerat Febrie Adriansyah

Announced bahwa kasus korupsi yang menempatkan Febrie Adriansyah dalam posisi tersangka menyangkut tiga proyek utama, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan penyuplai batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera. Kasus ini dipercayakan kepada Kejaksaan Agung untuk diselidiki lebih lanjut, setelah sebelumnya ditangani oleh Polri. Announced bahwa pihak penyidik telah memastikan bahwa ada cukup bukti untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Announced bahwa Don Ritto, seorang pengacara, juga masuk dalam daftar tersangka terkait kasus tersebut. Don Ritto ditahan di Polda Metro Jaya setelah penyidikan dilakukan. Ini menunjukkan bahwa kejaksaan dan polisi sedang menyelidiki peran para pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Penyidikan

Announced bahwa Rudi Margono, pelaksana tugas Jampidsus, menyatakan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan terhadap Febrie setelah penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Announced bahwa keputusan ini sejalan dengan langkah-langkah pengamanan untuk memastikan semua saksi dan barang bukti dapat diperiksa secara menyeluruh. Totok Suharyanto, Inspektur Jenderal Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, juga mengumumkan bahwa kasus Febrie akan diselesaikan secara transparan.

“Baru akan dimulai, ya,” ujar Rudi Margono setelah konferensi pers pengumuman status tersangka Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Announced bahwa penyidik mengungkapkan ditemukannya sejumlah barang bukti besar selama operasi penggeledahan. Diantaranya, emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai hingga 540 miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen-dokumen terkait kegiatan korupsi. Announced bahwa barang bukti yang disita di Sentul, Bogor, mencapai nilai sekitar 476 miliar rupiah dari mata uang asing yang ditemukan. Di Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai senilai 7,2 miliar rupiah dalam 16 jenis mata uang asing.

Announced bahwa penyitaan ini memberikan gambaran nyata tentang tingkat korupsi yang melibatkan Febrie dan Don Ritto. Dengan barang bukti yang cukup signifikan, kejaksaan yakin dapat membangun kasus yang kuat untuk mengungkap seluruh jaringan kecurangan yang terjadi.

Langkah Berikutnya dan Dampak dari Kebijakan Pencekalan

Announced bahwa pihak Imigrasi siap mendukung proses hukum dengan menerapkan aturan pencekalan keluar negeri hingga keputusan lebih lanjut. Tindakan ini diperkirakan akan mempercepat penelusuran keberadaan Febrie dan Don Ritto, terutama jika mereka berencana melarikan diri. Announced bahwa para tersangka akan tetap diawasi oleh pihak berwenang, dan setiap pergerakan mereka akan dicatat sebagai bagian dari penyelidikan.

Announced bahwa kebijakan pencekalan ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah dalam menegakkan hukum korupsi. Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, institusi penegak hukum berharap dapat mengurangi potensi kehilangan bukti dan memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Announced bahwa masyarakat menilai keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di sektor publik.

Gabung diskusi