10 WNA Investor Fiktif segera Disidang di PN Tangerang
Proses hukum terhadap sepuluh warga negara asing yang dituduh sebagai investor palsu di Indonesia akan segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri
Pengadilan Negeri Tangerang Siap Mengadili Sepuluh Investor Asing Berstatus Fiktif
Kabarsaji.com – Proses hukum terhadap sepuluh warga negara asing yang dituduh sebagai investor palsu di Indonesia akan segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tengah menyelesaikan administrasi untuk menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Feraldy Abraham Harahap, Kepala Seksi Pidana Umum di instansi tersebut, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas kemungkinan besar akan dilaksanakan dalam minggu ini.
Kami sedang menyusun persyaratan untuk siap limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,
pernyataan Feraldy saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa, 21 Juli 2026, di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Riwayat Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Tangerang. Proses penyidikan resmi dimulai pada 26 Maret 2026, dan status tersangka ditetapkan pada 18 Mei 2026. Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh dokumen perkara telah memenuhi kelengkapan pada pertengahan Juli 2026. Setelah itu, pihak Imigrasi Tangerang melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada tanggal 16 hingga 17 Juli 2026.
Kesepuluh individu ini diduga memanfaatkan dokumen palsu untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) kategori investor. Komposisi mereka terdiri dari delapan orang asal Pakistan dan dua orang asal Irak. Para warga negara Pakistan memiliki inisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK. Sementara itu, dua warga negara Irak dikenal dengan inisial RMA dan PAH.
Operasi Penangkapan dan Temuan Awal
Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, menjelaskan bahwa seluruh tersangka ditangkap dalam rangka operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung di sebuah kompleks apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 1 November 2025. Menurut dia, kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai keabsahan status penjamin serta kredibilitas investasi yang diklaim oleh para WNA tersebut.
Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia,
ujar Hasanin kepada awak media.
Setelah melakukan analisis lebih lanjut, petugas imigrasi menyimpulkan bahwa para tersangka telah memalsukan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa investor serta izin tinggal. Hasanin menambahkan bahwa dalam praktiknya, para tersangka tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata di Indonesia.
Verifikasi Dokumen dan Barang Bukti
Penyelidikan semakin mendalam ketika petugas menarik data permohonan penerbitan ITAS Investor dan melakukan pemeriksaan komprehensif. Bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mereka memverifikasi dokumen pendirian perusahaan penanaman modal asing (PMA) serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari proses verifikasi tersebut, sejumlah fakta penting terungkap.
Hasanin mengemukakan bahwa berdasarkan data perlintasan keimigrasian, kesepuluh WNA tersebut belum berada di Indonesia saat akta pendirian perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga pengalihan saham diterbitkan. Selain itu, spesimen tanda tangan yang tercantum dalam dokumen perusahaan berbeda dengan tanda tangan resmi yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap rekening koran perusahaan penjamin di Bank Central Asia dan Bank Mandiri. Hasilnya menunjukkan bahwa rekening-rekening tersebut memiliki status tidak terdaftar atau invalid. Petugas juga menelusuri alamat perusahaan penjamin dan menemukan bahwa seluruh alamat tersebut bersifat fiktif.
Hanya ditemukan tempat pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong, hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir,
penjelasan Hasanin mengenai temuan alamat-alamat tersebut.
Hasanin juga menyebutkan bahwa salah satu dokumen jaminan sponsor warga negara Indonesia dengan inisial KM menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) palsu yang terdaftar atas nama orang lain dalam basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Para tersangka juga terbukti tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan kegiatan bisnis, serta tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah.
Dalam proses hukum, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk paspor kebangsaan para tersangka, telepon seluler, berkas permohonan ITAS Investor, serta bukti elektronik perlintasan keimigrasian. Alat bukti juga dilengkapi melalui validasi rekening bank, validasi NIK Dukcapil, verifikasi status PMA dari BKPM, serta keterangan saksi ahli dalam bidang pidana, kenotariatan, dan keimigrasian.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang tentang Keimigrasian yang dibaca bersama Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara dengan masa hukuman paling lama lima tahun.
