Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Dunia

Kemlu Tangani Kasus WNI Tinggalkan Rombongan di Korsel

Mark Martin - kabarsaji.com 2 mins read 15 views

Kasus seorang warga negara Indonesia asal Madiun, Jawa Timur, yang memutuskan untuk tidak kembali bersama rombongan wisatanya di Korea Selatan kini sedang

Kemlu Tangani Kasus WNI Tinggalkan Rombongan di Korsel

KBRI Seoul Koordinasi Penanganan WNI yang Meninggalkan Tur di Korea Selatan

Kabarsaji.com – Kasus seorang warga negara Indonesia asal Madiun, Jawa Timur, yang memutuskan untuk tidak kembali bersama rombongan wisatanya di Korea Selatan kini sedang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri. Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, pihak Kemlu telah menjalin komunikasi intensif dengan otoritas setempat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Respons Resmi Kemlu

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa kantor diplomatik di Seoul telah menerima berbagai informasi terkait keberadaan WNI tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses koordinasi dengan instansi berwenang sedang berlangsung untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,

Heni menambahkan bahwa WNI ini diperkirakan telah melanggar ketentuan keimigrasian akibat overstay. Ia juga menekankan bahwa upaya komunikasi dengan pihak berwenang akan terus dijaga, termasuk untuk mencegah kemunculan kasus serupa di masa mendatang.

Mengenai insiden tersebut, Heni menyatakan rasa kecewanya karena WNI bersangkutan telah menyalahgunakan fasilitas yang memudahkan perjalanan ke Korea Selatan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan peraturan imigrasi yang berlaku di negara tuan rumah.

Program Visa-Free dan Dampak bagi Agen Perjalanan

Kemlu mengingatkan bahwa kemudahan wisata ke Korea Selatan melalui paket grup tur hanya berlaku sampai Desember 2026. Selama periode tersebut, wisatawan Indonesia diperbolehkan tinggal maksimal 15 hari. Pemerintah juga mengimbau seluruh WNI yang berencana berkunjung untuk memahami dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

Insiden ini pertama kali mencuat ke publik ketika akun media sosial @sarjanabackpacker membagikan kisahnya melalui platform Threads. Berdasarkan keterangan akun tersebut, WNI berinisial F dikabarkan menghilang setelah menyatakan ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong. Hingga saat itu, tidak ada indikasi mencurigakan dari F.

Karena kejadian ini, agen perjalanan yang menaungi rombongan tersebut merasa reputasinya tercemar. Selain itu, mereka juga harus menanggung denda sebesar Rp125 juta sebagai konsekuensi dari insiden tersebut.

Sebelumnya, pada Mei 2026, Korea Selatan resmi meluncurkan program pembebasan visa sementara untuk wisatawan kelompok dari Indonesia. Melalui skema ini, rombongan yang terdiri dari minimal tiga orang dapat memasuki Korsel tanpa visa selama 15 hari. Program ini berlaku mulai 28 Mei hingga akhir Desember tahun berjalan.

Pilihan Editor: Yusril Dukung Pemberian WNI untuk Korban Adopsi Ilegal Belanda

Gabung diskusi