Visit Agenda: DJP Jelaskan soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
DJP Jelaskan Soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Visit Agenda - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa peran Bintara
DJP Jelaskan Soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Visit Agenda – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan pengawasan pajak tidak mengubah sifat profesionalisme pekerjaan petugas pajak. Dalam visit agenda yang dilakukan di berbagai daerah, DJP menegaskan bahwa Babinsa serta Bhabinkamtibmas hanya berperan sebagai pendamping informasi kewilayahan, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan atau penegak hukum perpajakan.
Pengawasan Pajak Berbasis Lokal
Surat edaran SE-8/PJ/2026, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026, menetapkan tiga bidang pengawasan: wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Dalam visit agenda ini, DJP menggabungkan sinergi antara pemerintah pusat dan aparat daerah untuk memastikan keberlanjutan kepatuhan pajak. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir sebagai bagian dari jaringan informasi wilayah yang mendukung proses pemeriksaan secara lebih efektif.
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam visit agenda tidak bertujuan menggantikan tugas utama petugas pajak, tetapi lebih kepada memperkuat koordinasi di lapangan. Petugas DJP sering kali memanfaatkan kehadiran mereka untuk menegaskan keberadaan di lokasi sekaligus mempercepat pengumpulan data. Hal ini memberikan kepastian bahwa tindakan pengawasan dilakukan secara transparan dan tidak mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam konteks visit agenda, DJP juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis keterlibatan langsung dengan wajib pajak. Pengawasan wilayah yang dijalankan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan wawasan lebih detail tentang kegiatan ekonomi di masing-masing daerah. Metode ini membantu petugas DJP mengidentifikasi potensi penyelewengan pajak, terutama pada sektor-sektor yang rentan seperti bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Metode Pengawasan yang Inovatif
DJP menyebutkan bahwa dalam visit agenda, tim pengawas menggunakan berbagai metode yang terintegrasi, seperti penyisiran langsung, pengamatan visual, dan pendekatan teknologi seperti remote sensing dan web scraping. Metode ini dirancang untuk memperluas cakupan pemeriksaan tanpa mengurangi kualitas profesionalisme. Inge Diana Rismawanti menambahkan bahwa pembinaan sistem self assessment menjadi bagian integral dari visit agenda, di mana wajib pajak diharapkan lebih aktif dalam melaporkan kewajibannya.
Dalam konteks ini, DJP juga melibatkan Bhabinkamtibmas untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pengawasan berlangsung. Tugas ini memperkuat hubungan antara lembaga pajak dengan lingkungan masyarakat. Dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, petugas DJP dapat menjalankan visit agenda secara lebih aman, terutama di daerah-daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap penyelewengan pajak.
Visit Agenda yang dijalankan DJP dirancang untuk meningkatkan keterlibatan aktif wajib pajak dalam proses pemeriksaan. Metode ini tidak hanya membantu mempercepat pengumpulan data, tetapi juga menciptakan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Dengan memanfaatkan jaringan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP berharap bisa mengurangi kesan adanya pemeriksaan yang mendadak atau mengganggu kegiatan sehari-hari wajib pajak.
Beberapa wajib pajak menyambut baik kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam visit agenda. Mereka merasa lebih nyaman karena petugas pajak terlihat lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Selain itu, pemanfaatan aparat setempat membantu DJP mempercepat proses pemeriksaan di wilayah yang luas. Metode ini juga memastikan keberlanjutan kepatuhan pajak, terutama di sektor-sektor yang rentan seperti perdagangan e-commerce atau usaha mikro kecil menengah (UKM).
Visit Agenda menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan transparansi dalam pengawasan pajak. Dengan menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pendamping informasi, DJP mengharapkan bahwa masyarakat lebih percaya dan mengakui peran mereka dalam menjaga keadilan pajak. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan lebih terlibat dalam memastikan kepatuhan pajak di wilayahnya, sehingga Visit Agenda bisa menjadi salah satu alat untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
