New Policy: 4 Lokapasar Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
asar Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online New Policy terbaru dari Kementerian Keuangan menarik perhatian publik, khususnya pelaku usaha kecil dan
4 Lokapasar Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
New Policy terbaru dari Kementerian Keuangan menarik perhatian publik, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang aktif di dunia digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan empat platform e-commerce—yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai New Policy yang wajib mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi pedagang online. Tarif pajak yang diterapkan sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan, dengan batas maksimal sebesar Rp 500 juta per tahun bagi UMKM. Kebijakan ini diharapkan mampu menyederhanakan proses pemungutan pajak dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di era digital.
Penjelasan Direktur Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa New Policy ini tidak bertujuan menambah beban bagi pedagang daring, melainkan menyelaraskan mekanisme pajak dengan tuntutan modernisasi sistem ekonomi. “Dengan New Policy ini, pemerintah ingin memastikan semua wajib pajak, baik online maupun offline, memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” terang Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang secara transparan dan berbasis data, dengan berbagai skenario penyesuaian yang telah dipertimbangkan.
“Kebijakan ini justru mengurangi kesulitan pelaku usaha, terutama UMKM, karena mereka tidak perlu mengurus proses pemungutan pajak secara mandiri,” ujar Bimo. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh pengusaha online harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga bisa lebih mudah mengakses layanan pajak serta menghindari tumpang tindih aturan.
DJP memberikan waktu penyesuaian selama satu bulan bagi setiap platform e-commerce yang ditunjuk untuk menyiapkan sistem pengumpulan pajak. Setelah periode tersebut, mekanisme New Policy akan diterapkan secara resmi, dengan tarif PPh Pasal 22 diterapkan untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui lokapasar. Tujuan utama adalah mengoptimalkan pengumpulan pajak dan menciptakan sistem yang lebih efisien, terutama untuk bisnis yang beroperasi secara daring.
Tujuan Utama Kebijakan
New Policy ini memiliki empat prinsip utama yang menjadi dasar pengaturan. Pertama, perpindahan tanggung jawab pemungutan pajak dari pelaku usaha individu ke platform e-commerce yang dipercaya pemerintah. Hal ini memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak, karena platform akan mengotomatisasi pengumpulan data transaksi.
Kedua, kebijakan ini memperkuat kepatuhan wajib pajak online dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan menetapkan tarif yang jelas, pemerintah berharap mengurangi ketidakjelasan sebelumnya mengenai cara menghitung pajak pada bisnis digital. “Sistem ini memberikan pengakuan bahwa usaha online memiliki peran yang sama dengan usaha konvensional dalam membayar pajak,” kata Bimo.
Ketiga, UMKM tetap dilindungi dari kenaikan pajak. Pelaku usaha pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak wajib membayar PPh Pasal 22, selama mereka mengisi pernyataan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Poin ini menunjukkan bahwa New Policy tidak hanya menargetkan perusahaan besar, tetapi juga pedagang kecil yang sering kali kesulitan mengelola pajak secara mandiri.
Keempat, tarif PPh Pasal 22 diberlakukan secara berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Kebijakan ini memastikan bahwa pajak penghasilan yang dipungut tidak mengganggu transaksi utama, seperti PPN,” jelas Bimo. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap menciptakan sistem pajak yang seimbang dan berkelanjutan.
New Policy juga dilengkapi dengan mekanisme kredit pajak. Wajib pajak yang membayar melalui platform e-commerce dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau pembayaran berikutnya. “Ini memudahkan UMKM untuk mengelola dana, karena mereka tidak perlu mengumpulkan dana pajak secara terpisah,” kata Bimo. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mengurangi risiko pelaku usaha melakukan kesalahan dalam penghitungan pajak.
Pelaku usaha yang tidak mengikuti New Policy akan dianggap sebagai wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. Namun, DJP tetap memberikan ruang untuk adaptasi, terutama bagi usaha kecil yang belum memiliki sistem pembukuan lengkap. “Kami ingin memastikan proses transisi lancar dan tanpa menimbulkan hambatan bagi masyarakat,” ujar Bimo.
