Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Bisnis

ISEAI: Pelibatan Tentara Berpotensi Menakutkan Wajib Pajak

Nancy Martin - kabarsaji.com 3 mins read 11 views

ISEAI - Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menyampaikan pandangan bahwa kehadiran Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina

ISEAI: Pelibatan Tentara Berpotensi Menakutkan Wajib Pajak

ISEAI: Keterlibatan Aparat Keamanan dalam Pengawasan Pajak Berisiko Memicu Ketakutan Wajib Pajak

Kabarsaji.com – ISEAI – Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menyampaikan pandangan bahwa kehadiran Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam proses pengawasan kepatuhan perpajakan dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman atau bahkan ketakutan di kalangan wajib pajak.

Persepsi Publik dan Efek Psikologis

Ronny P. Sasmita, seorang Analis Senior ISEAI, menjelaskan bahwa cara masyarakat merespons kebijakan perpajakan sangat dipengaruhi oleh persepsi mereka terhadap kehadiran aparat keamanan. Hal ini disebabkan oleh posisi strategis TNI dan Polri dalam hierarki sosial masyarakat Indonesia.

Meskipun aparat tersebut tidak menjalankan fungsi pemeriksaan maupun penegakan hukum pajak secara langsung, kehadiran mereka tetap memiliki dampak psikologis. Terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat umum yang mungkin merasa seperti “didatangi negara dengan kekuatan penuh”.

“Secara formal, mereka memang tidak melakukan pemeriksaan atau penegakan hukum,” kata Ronny kepada Tempo, Selasa malam, 21 Juli 2026.

Ronny menekankan bahwa kepatuhan pajak yang sehat seharusnya dibangun berdasarkan kepercayaan, bukan melalui tekanan implisit. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan pengamanan yang jelas agar kebijakan ini tidak dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap wajib pajak.

Rekomendasi untuk Implementasi Kebijakan

Menurut Ronny, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebaiknya dibatasi hanya sebagai pendamping administratif tanpa interaksi langsung dengan wajib pajak dalam konteks perpajakan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memperkuat komunikasi publik untuk menjelaskan secara terbuka bahwa kehadiran aparat hanya bersifat administratif.

Ronny juga mendorong DJP menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat yang merasa terintimidasi selama pelaksanaan kebijakan. Risiko penyalahgunaan kehadiran aparat dapat muncul bukan karena tujuan kebijakan, melainkan akibat dinamika pelaksanaan di lapangan.

Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi berkala dengan hasil yang disampaikan kepada publik. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan secara akuntabel.

“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, dikutip dari Antara.

Respons DJP dan Teknologi Pendukung

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksa maupun pemungut pajak. Mereka hanya mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.

Isu ini mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Bimo menjelaskan bahwa kehadiran unsur kewilayahan bukanlah instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan.

DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi canggih, seperti Coretax, pemantauan berbasis geotagging, dan sistem CRM (compliance risk management).

“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama, itu pun bukan ‘senjata’ yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM (compliance risk management) mesin kita, kemudian kita pakai surveillance dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita. Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan,” katanya lagi.

Bimo menambahkan bahwa mekanisme ini bukanlah kebijakan baru, karena telah diatur sejak tahun 2020. Surat edaran terbaru hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.

Ronny menilai bahwa tantangan utama kebijakan ini bukan terletak pada penjelasan formal pemerintah, melainkan pada potensi munculnya defisit kepercayaan di masyarakat. Dalam kebijakan perpajakan, persepsi publik sama pentingnya dengan substansi kebijakan karena ketidaknyamanan masyarakat dapat membuat kebijakan yang secara teknis tepat menjadi kontraproduktif.

Gabung diskusi