DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital Baru Termasuk Strava
DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital Baru Termasuk Strava DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital Baru Termasuk Strava
DJP Tunjuk 7 Pemungut Pajak Digital – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penambahan 7 pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan elektronik (PPN PMSE) baru pada Mei 2026. Penyesuaian ini bertujuan untuk memperluas cakupan pemungutan pajak digital, dengan nama-nama seperti Strava, Inc., Envato Pty Ltd, dan perusahaan-perusahaan teknologi lainnya masuk ke dalam daftar. Pemungut pajak digital baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha digital yang semakin berkembang.
Pemungut Pajak Digital Baru yang Ditetapkan DJP
DJP melakukan perubahan terhadap daftar perusahaan yang wajib mengumpulkan PPN PMSE, dengan menambahkan 7 entitas yang mencakup berbagai bidang industri. Dalam pernyataan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa keberadaan pemungut pajak digital baru mencerminkan keberagaman layanan ekonomi digital di Indonesia. Antara lain, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk termasuk Strava, Inc., sebuah platform kebugaran berbasis teknologi asal Amerika Serikat, serta entitas seperti The Nielsen Norman Group, Inc. dan Kling AI Pte. Ltd., yang terkait dengan inovasi teknologi dan layanan pendidikan.
“Penambahan pemungut pajak digital ini dilakukan secara berkala untuk memastikan semua pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi dalam operasional bisnisnya tercakup dalam sistem pengumpulan pajak,” jelas Inge. “Dengan adanya 7 pemungut baru, pemerintah semakin mampu mengawasi transaksi digital secara lebih komprehensif.”
DJP menetapkan daftar pemungut PPN PMSE dengan mempertimbangkan dinamika pertumbuhan sektor usaha digital. Dari total 271 pemungut pajak digital yang sudah ada sebelumnya, penambahan ini meningkatkan jumlah hingga 278 entitas. Dalam waktu yang sama, jumlah PMSE yang telah menyelesaikan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak mencapai 233, dengan total penerimaan mencapai Rp 40,55 triliun. Ini menjadi bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan digital.
Pengaruh Penambahan Pemungut Pajak Digital
Keberadaan 7 pemungut pajak digital baru diharapkan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak dari sektor usaha digital. Dalam lima bulan pertama tahun 2026, total pendapatan dari sektor ini mencapai Rp 52,85 triliun, terdiri dari PPN PMSE, pajak kripto, dan pajak dari fintech peer to peer lending. Penerimaan dari pajak kripto sendiri mencapai Rp 2,06 triliun, sementara fintech memberikan kontribusi sebesar Rp 4,98 triliun. Selain itu, Pajak SIPP (Sistem Informasi Pemerintah) juga memberikan pendapatan sebesar Rp 5,26 triliun.
DJP mengungkapkan bahwa penambahan ini tidak hanya memperluas basis pemungut pajak digital, tetapi juga memperkuat keberlanjutan program perpajakan yang telah dijalankan. Dengan melibatkan perusahaan-perusahaan yang mewakili sektor layanan digital seperti platform kebugaran, media digital, dan teknologi AI, pemerintah memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha di ruang digital tetap terpantau secara efektif.
“Kami terus memantau perkembangan industri digital, khususnya dalam hal keberlanjutan penerimaan pajak. Keberadaan pemungut pajak digital baru membantu mengurangi kesenjangan penerimaan antara usaha tradisional dan usaha yang berbasis teknologi,” tambah Inge. “DJP juga berkomitmen untuk memberikan fasilitas dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan ini agar dapat memenuhi kewajibannya secara optimal.”
Perluasan daftar pemungut pajak digital ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam membangun ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. DJP juga memberikan penjelasan bahwa keberadaan 7 perusahaan baru menunjukkan adaptasi yang baik terhadap perubahan model bisnis di era digital. Selain itu, penambahan ini diharapkan mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik yang bersifat tradisional maupun digital.
