Topics Covered: BRIN: Konservasi Perlu Pertimbangkan Adat Dayak Meratus
Topics Covered: BRIN Menekankan Pentingnya Memperhatikan Adat Dayak Meratus dalam Konservasi Topics Covered - Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas Badan
Topics Covered: BRIN Menekankan Pentingnya Memperhatikan Adat Dayak Meratus dalam Konservasi
Topics Covered – Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyoroti pentingnya mengintegrasikan adat Dayak Meratus ke dalam strategi konservasi ekosistem. Peneliti BRIN, Derri Ris Riana, menyatakan bahwa pengaturan kawasan konservasi tidak dapat berjalan lancar tanpa mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat. Kebijakan pemerintah yang menetapkan Taman Nasional Meratus seluas 119.936,21 hektare di Kalimantan Selatan dinilai belum memadai karena kurang berdialog dengan komunitas Dayak Meratus yang memiliki sistem pengelolaan hutan berbasis adat.
Menurut Derri, masyarakat Dayak Meratus telah merancang tata ruang hutan yang mencerminkan kehidupan sehari-hari dan nilai-nilai budaya mereka selama berabad-abad. Hingga akhir tahun 2024, sekitar 20.328 individu dari 6.032 keluarga bergantung pada kawasan ini untuk keberlanjutan hidup. Mereka menyatakan bahwa sistem zonasi yang diterapkan pemerintah—seperti zona inti, rimba, dan pemanfaatan—belum sepenuhnya sesuai dengan praktik tradisional yang telah terbukti efektif dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
“Pemerintah cenderung menganggap wilayah hutan sebagai daerah yang tidak dihuni, padahal terdapat 24 wilayah adat yang terdapat di lima kabupaten, yakni Balangan, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar,” ujar Derri melalui pernyataan tertulis, 17 Juli 2026.
Derri menambahkan bahwa perbedaan perspektif antara pemerintah dan masyarakat adat muncul dari cara memandang fungsi ruang. Sistem zonasi pemerintah menekankan kepentingan lingkungan dan ekonomi, sementara masyarakat Dayak Meratus menggabungkan aspek spiritual, budaya, dan ekonomi dalam pengelolaan hutan. Dalam adat mereka, Kayuan dianggap sebagai hutan rimba yang dipertahankan, Hutan Pamali atau Damar Tulah sebagai area suci, Jarungan sebagai hutan produksi, Pambalukaran sebagai lahan bekas pertanian yang sedang diperbaiki, serta Pahumaan sebagai kawasan pertanian padi. “Praktik bahuma atau berladang bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga bagian dari ritual keagamaan dan hubungan dengan leluhur,” tambahnya.
Dalam konteks konservasi, adat Dayak Meratus memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan kesinambungan sumber daya alam. Penelitian BRIN menunjukkan bahwa kebijakan yang mempertimbangkan kearifan lokal bisa mengurangi konflik antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus memperkuat keberlanjutan lingkungan. Peneliti menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan konservasi bukan hanya sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga strategi untuk memastikan keberhasilan jangka panjang.
Adat Dayak Meratus sebagai Panduan Pengelolaan Hutan
Adat Dayak Meratus mencakup serangkaian aturan yang mengatur penggunaan sumber daya hutan dan lingkungan sekitarnya. Sistem ini melibatkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menentukan zona-zona khusus seperti Kayuan, Hutan Pamali, Jarungan, Pambalukaran, dan Pahumaan. Menurut Derri, sistem zonasi adat memiliki keunggulan dalam mengatur fungsi hutan secara holistik, yang mencakup kebutuhan ekonomi, lingkungan, dan budaya. “Adat Dayak Meratus tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga menjadi basis pengelolaan kehidupan sehari-hari yang terpadu,” jelasnya.
Hal ini berarti bahwa kebijakan konservasi yang hanya berbasis data teknis dan perencanaan modern mungkin mengabaikan kearifan lokal yang mampu menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan mempertimbangkan adat Dayak Meratus, BRIN menegaskan bahwa konservasi harus menjadi kolaborasi, bukan monopoli pemerintah. Penelitian tersebut juga menyoroti bagaimana narasi lisan dan mitos leluhur menjadi alat persuasif untuk mempertahankan hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka.
Potensi Manfaat dan Tantangan Kolaborasi Konservasi dengan Adat Dayak Meratus
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam konservasi bisa memberikan manfaat signifikan. Sistem zonasi adat Dayak Meratus dianggap lebih responsif terhadap kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Dengan mengintegrasikan adat ke dalam kebijakan, pemerintah bisa meminimalkan resistensi masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan konservasi, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam. Dalam konteks Topics Covered, BRIN menekankan bahwa ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas konservasi secara keseluruhan.
Tantangan utama dalam mengimplementasikan pendekatan ini adalah kesenjangan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat adat. Derri menyoroti bahwa pihak pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk memahami sistem nilai dan cara berpikir masyarakat Dayak Meratus. Dengan demikian, konservasi tidak hanya menjadi upaya menjaga alam, tetapi juga menjaga kehidupan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem itu sendiri. “Masyarakat adat tidak sekadar pengguna, tetapi juga pengelola dan penjaga lingkungan,” pungkas Derri.
