Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Tekno

Key Strategy: Bengkulu Utara Sahkan Rencana Aksi untuk Perhutanan Sosial

William Lopez - kabarsaji.com 3 mins read 14 views

ra Sahkan Rencana Aksi untuk Perhutanan Sosial Key Strategy menjadi strategi utama dalam pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Bengkulu Utara, yang

Key Strategy: Bengkulu Utara Sahkan Rencana Aksi untuk Perhutanan Sosial

Key Strategy: Bengkulu Utara Sahkan Rencana Aksi untuk Perhutanan Sosial

Key Strategy menjadi strategi utama dalam pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Bengkulu Utara, yang diumumkan secara resmi pada Kamis, 26 Juni 2026. Pemkab setempat meluncurkan Dokumen Rencana Aksi Integrated Area Development (IAD) Akselerasi Sadar Alam (ASA) sebagai bagian dari Key Strategy nasional, yang bertujuan mengurangi ancaman deforestasi, alih fungsi lahan, serta aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem provinsi tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen daerah untuk mengintegrasikan pengelolaan hutan dengan upaya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam perlindungan lingkungan.

Key Strategy dalam Pendekatan Terpadu untuk Pembangunan Berkelanjutan

Key Strategy ini menekankan bahwa pengelolaan perhutanan sosial bukan hanya tanggung jawab sektor kehutanan, melainkan perlu diintegrasikan dalam berbagai aspek pembangunan daerah. Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyoroti luasnya area hutan di wilayahnya dan menegaskan perlunya model pembangunan yang seimbang antara pendapatan ekonomi dan pertahanan lingkungan. “Dengan Key Strategy, kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan menyusun langkah konkret yang terukur untuk menjaga kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Arie setelah penandatanganan Dokumen Rencana Aksi IAD-ASA.

Strategi yang diusung Pemkab Bengkulu Utara ini mencakup koordinasi antarlembaga, kolaborasi dengan lembaga nirlaba, serta penyertaan dana dari berbagai sumber untuk mendukung keberlanjutan ekosistem. Dengan Key Strategy, pemerintah lokal berharap menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekitar dan sekaligus memperkuat pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Model ini juga dirancang untuk mengatasi tantangan seperti perubahan iklim dan degradasi lahan.

Implementasi Key Strategy dan Penyusunan Rencana Aksi

Dokumen Rencana Aksi IAD-ASA yang dikeluarkan Pemkab Bengkulu Utara merupakan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dokumen ini menyusun roadmap untuk 21 izin perhutanan sosial yang sudah berlaku, terdiri dari 8 Hutan Desa, 6 Hutan Kemasyarakatan, dan 7 Kemitraan Kehutanan, yang mencakup total luas lahan sebesar 16.866 hektare. Area tersebut tersebar di 6 kecamatan dan 14 desa, dengan Key Strategy sebagai pemandu utama dalam pengelolaan yang lebih efektif.

Penyusunan rencana aksi ini dilakukan bersama Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, yang memberikan bantuan teknis dan analisis kebijakan. Key Strategy di Bengkulu Utara mencakup komponen-komponen seperti pembiayaan melalui Blended Finance Model (BFM), pelatihan masyarakat, serta pengawasan terhadap penggunaan lahan. Dengan pendekatan ini, Pemkab berharap menumbuhkan ekosistem hutan yang tidak hanya menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga memberdayakan masyarakat sekitar melalui akses pendapatan yang lebih stabil.

Key Strategy dalam Mengatasi Tantangan Perhutanan Sosial

Dokumen Rencana Aksi menyoroti empat tantangan utama yang dihadapi dalam perhutanan sosial, antara lain penguatan tata kelola ruang dan hak penggunaan, pemberdayaan kelembagaan, kolaborasi antarpihak, serta penurunan tekanan aktivitas ilegal. Key Strategy di Bengkulu Utara dirancang untuk mengatasi masalah ini dengan pendekatan multidimensi, termasuk penyertaan dana dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebesar Rp 9,7 miliar. Dana tersebut dikelola oleh KKI Warsi dan digunakan untuk memperkuat kinerja kelembagaan serta meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan oleh masyarakat.

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi penerima manfaat utama dari Key Strategy, dengan stimulus ekonomi yang dialirkan ke sembilan KUPS di

Gabung diskusi